Kompas TV regional peristiwa

Mekanisme Diubah, Anies Sebut Saat Ini STRP Hanya Dapat Diajukan oleh Perusahaan bukan Pribadi

Kompas.tv - 6 Juli 2021, 09:12 WIB
mekanisme-diubah-anies-sebut-saat-ini-strp-hanya-dapat-diajukan-oleh-perusahaan-bukan-pribadi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau Posko PPKM di Kelurahan Jati Pulo, Jakarta Barat, Kamis (24/6/2021). (Sumber: Instagram Anies Baswedan)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sistem registrasi dan pengajuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja hanya bisa dilakukan oleh pihak perusahaan, bukan individu pekerja.

STRP digunakan sebagai syarat pekerja sektor esensial dan kritikal dapat keluar-masuk Jakarta selama periode PPKM darurat. 

"Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan, tidak bisa individu tapi perusahaan yang mendaftarkan," kata Anies dalam siaran langsung bersama Menko Maritim Luhut Pandjaitan, Senin (5/7/2021).

Seperti diketahui, pengumuman mengenai STRP pertama kali disiarkan melalui akun media sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta @dkijakarta pada Minggu (4/6/2021) untuk berlaku Senin (5/72021). Sebelumnya, pekerja diminta mengajukan STRP masing-masing melalui situs jakevo.jakarta.go.id. 

Baca Juga: Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Melanggar Aturan PPKM Darurat

Namun, pada hari pertama pelaksanaannya, Jakevo sulit diakses karena ada setidaknya 17 juta warga yang mencoba mengajukan STRP, padahal situs tersebut hanya mampu menerima pemohon sebanyak 1 juta dalam satu waktu.

"Hari ini sistemnya masih uji coba. Sistemnya pagi sampai siang mengalami hang, jam sampai sore, kapasitas untuk menampung aplikasi adalah 1 juta pendaftar secara bersamaan, dan hari ini yang masuk 17 juta pendaftar," kata Anies.

Anies mengatakan mekanisme baru itu diambil akibat kesulitan yang terjadi pada hari pertama dan adanya kesurigaan pendaftar yang mengajukan STRP bukan pekerja dari sektor esensial dan sektor kritikal. Karena itulah perusahaan diminta mengajukan STRP untuk pegawainya. 

Anies menyebut proses pembuatan maksimal 5 jam setelah perusahaan memasukkan nama-nama pegawai yang akan bekerja. 

"Lalu perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja. Dari situ akan dikeluarkan surat tanda registrasi, prosesnya maksimal 5 jam sejak data dimasukkan, dengan begitu bisa bekerja dengan efisien. Jadi yang bisa registrasi bukan pribadi, tapi perusahaan tempat bekerja, masukkan nama pegawainya dari situ proses verifikasi," jelas Anies. 

Baca Juga: Selama Pintu Masuk WNA Tak Ditutup, Politikus PKS Ini Nilai PPKM Darurat Tak akan Efektif

Sebagai tambahan, Anies mengatakan ASN yang harus WFO tidak perlu membuat STRP, cukup tanda kepegawaian.

"Kami minta ASN untuk tak perlu STRP, ASN cukup bawa tanda kepegawaian, bukti itu tanpa registrasi karena memang pemerintahan bisa berkegiatan sebagai sektor yang dikecualikan," ujar Anies.

Anies meminta kepada perkantoran non-esensial dan non-kritikal tidak beroperasi di masa PPKM darurat ini. Dia mengatakan pihaknya akan tindak tegas perusahaan yang tidak patuh aturan. 

"Apabila Anda bekerja di sebuah perusahaan yang non-esensisal, non-kritikal dan harus masuk, silakan laporkan aplikasi JAKI, maka Pemprov DKI, Polda Metro akan melakukan penindakan, kita akan melakukan penindakan tegas pada perusahaan, institusi yang tak laksanakan kebijakan PPKM Darurat," ujar Anies.

Baca Juga: Polisi Sebut akan Tindak Tegas Perusahaan Non Esensial yang Masih Terapkan WFO



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x