Kompas TV nasional berita utama

Polri Sebar 407 Titik Pembatasan di Jawa dan Bali guna Kendalikan Mobilitas Selama PPKM Darurat

Kompas.tv - 3 Juli 2021, 14:54 WIB
polri-sebar-407-titik-pembatasan-di-jawa-dan-bali-guna-kendalikan-mobilitas-selama-ppkm-darurat
Apel Pasukan Operasi Aman Nusa II di Jakarta, Sabtu (3/7/2021). (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Gading Persada

Bahkan, patroli tersebut juga akan merambah hingga ke daerah-daerah setingkat RT dan RW, demi memastikan warga mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah selama PPKM Darurat.

Tak hanya berpatroli, Istiono menjelaskan, anggota Polri yang bertugas juga akan mengedukasi masyarakat agar tidak berkerumun dan tetap berada di dalam rumah.

Termasuk edukasi yang mengajak masyarakat untuk ikut program vaksinasi Covid-19 massal, supaya laju penyebaran virus corona dapat semakin ditekan.

"Pendisiplinan protokol kesehatan di jajaran ini juga tidak mudah, kami harus bersinergi dengan masyarakat, menyadarkan masyarakat," ujar Istiono ke pasukan Operasi Aman Nusa II.

Baca Juga: Mobilitas Warga Picu Kasus Covid-19 Tinggi, Pangdam Jaya Yakin PPKM Darurat Mampu Kendalikan

Sebelumnya, Kamis (1/7/2021), Presiden Joko Widodo telah mengumumkan PPKM Darurat berlaku di wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Kemudian, Jumat (2/7/2021), Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan aturan lebih detail soal pelaksanaan PPKM Darurat.

Dalam Instruksi Mendagri No.15 Tahun 2021, Tito menyebut bahwa seluruh kegiatan sektor non-esensial berlangsung secara virtual atau dari rumah.

Sektor esensial yang dimaksud mencakup bidang keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor esensial diwajibkan mengurangi kapasitas pegawainya yang bekerja langsung di kantor sampai 50 persen.

Hanya sektor kritikal yang diperbolehkan beroperasi 100 persen selama PPKM Darurat.

Sektor kritikal meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti air dan listrik, serta industri terkait pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x