Kompas TV nasional politik

Selain Bansos Tunai, akan Ada Diskon Tarif Listrik saat PPKM Darurat Berjalan

Kompas.tv - 2 Juli 2021, 08:41 WIB
selain-bansos-tunai-akan-ada-diskon-tarif-listrik-saat-ppkm-darurat-berjalan
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar pandjaitan. (Sumber: KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah berencana memberikan bansos dan subsidi tarif listrik untuk masyarakat saat Pemberlakuan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berjalan selama 18 hari mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marinves)  Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan,  dirinya sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Sosial terkait anggaran Bansos sebagai penopang masyarakat saat PPKM Darurat berjalan.

Begitu juga dengan diskon tarif listrik. Luhut Binsar juga sudah berkomunikasi dengan Menteri Energi.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Jelaskan Aturan Detail PPKM Darurat, Ini Rinciannya

Dua kebijakan ini diambil agar masyarakat tidak cemas saat PPKM Darurat berjalan. Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat menangah ke bawah.

“Tarif listrik, tadi saya juga sudah bertelepon dengan Menteri Energi itu juga akan diatur. Jadi tidak masalah," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Kamis (1/7/2021).

Luhut menambahkan keputusan pemberian bansos dan diskon tarif listrik merupakan arahan dari Presiden Jokowi untuk memitigasi dampak ekonomi dari penerapan PPKM Darurat.

Adapun diskon tarif listrik ini pernah dilakukan pemerintah sebulan setelah awal pandemi pada Maret 2020. Kala itu pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Demi Tepat Sasaran, Jumlah Penerima Subsidi Listrik 450 VA akan Dipangkas

Sejumlah bantuan untuk meringankan beban masyarakat pun dikeluarkan pemerintah. Mulai dari Bansos sembako, bansos tunai hingga diskon tarif listrik untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya Presiden Jokowi menetapkan PPKM Darurat khusus untuk wilayah Jawa dan Bali yang diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Menko Marives Luhut Binsar Panjaitan ditunjuk Presiden sebagai koordinator pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Keputusan ini diambil menyusul dengan adanya kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik.

Baca Juga: Jelang PPKM Darurat Kemensos Kembali Turunkan Bansos Tunai, Dijadwalkan Cair Pekan Depan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x