Kompas TV nasional peristiwa

Satu Semester Terakhir, KPK Tambah Penyuluh Antikorupsi Bersertifikat Sebanyak 188 Orang

Kompas.tv - 23 Juni 2021, 03:05 WIB
satu-semester-terakhir-kpk-tambah-penyuluh-antikorupsi-bersertifikat-sebanyak-188-orang
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati menyatakan jumlah penyuluh antikorupsi yang tersertifikasi sebanyak 188 orang.

Penambahan jumlah ini tak lain untuk memperkuat upaya pembangunan integritas KPK melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

“LSP KPK hari ini menambah lagi 19 penyuluh antikorupsi kompeten sehingga dalam kurun satu semester terakhir, LSP KPK mencetak total 188 penyuluh antikorupsi tersertifikasi," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Terpidana Kasus Korupsi Nekad Buron Untuk Biayai Pendidikan Anaknya

Dari 19 penyuluh antikorupsi itu, 12 di antaranya mengikuti sertifikasi dengan menggunakan jalur pendidikan dan pelatihan atau diklat. Sementara 7 orang lainnya melalui jalur pengalaman dengan beragam latar belakang profesi.

Adapun profesinya, mayoritas adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Sementara itu, sertifikasi yang dilakukan oleh LSP KPK mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) penyuluh antikorupsi.

Diketahui, selama tiga tahun penyelenggaraan sertifikasi oleh LSP KPK total penyuluh antikorupsi yang sudah dimiliki sebanyak 1.499 penyuluh antikorupsi.

Dari jumlah itu, KPK terus berupaya melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan penyuluhan yang dilakukan para penyuluh.

Baca Juga: Polemik TWK, Mahasiswa Tuntut Firli Bahuri Dipecat, Aksi Save KPK Sempat Memanas

Adapun monitoring dan evaluasi melakukan aplikasi khusus, yaitu aksesku interaksi.

“Melalui aplikasi tersebut, para penyuluh antikorupsi di seluruh Indonesia mendokumentasikan kegiatan penyuluhan antikorupsi yang telah dilakukan dan dipantau LSP KPK," pungkasnya.

Perlu diketahui, penyuluh antikorupsi memiliki peran strategis dalam memberi penerangan dan menggerakkan masyarakat untuk mencegah korupsi dengan mengembangkan budaya antikorupsi.

Hal ini untuk mendukung visi Indonesia di tahun 2045, yaitu menuju masyarakat yang antikorupsi.

Baca Juga: Selain Kasus TWK KPK, Bagaimana Dengan Kasus Lain yang Tak Lulus TWK saat Alih Status ASN?



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x