Kompas TV nasional sosial

Ini 6 Ketentuan dalam SE Menag Yaqut Mengenai Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Kompas.tv - 16 Juni 2021, 17:03 WIB
ini-6-ketentuan-dalam-se-menag-yaqut-mengenai-kegiatan-keagamaan-di-rumah-ibadah
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Sumber: Dok. Kemenag)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Lonjakan kasus Covid-19 usai libur lebaran 2021 membuat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 yang diteken 15 Juni 2021 ini, Menang Yaqut meminta umat beragama dapat menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya saat menjalankan kegiatan keagamaan.

Untuk itu Menag Yaqut mengeluarkan SE Nomor 13 Tahun 2021 sebagai panduan serta upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadat.

Baca Juga: Menag Yaqut Ditelepon Arab Saudi Soal Haji, Apa yang Dibahas?

Dalam SE tersebut Menag meminta pejabat pusat hingga daerah Kementeria Agama , para kepala kantor wilayah Kemenag provinsi, kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, kepala kantor urusan agama kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan, hingga pengurus rumah ibadat pemantauan pelaksanaan SE tersebut.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," ujar Yaqut dalam pesan tertulisnya, Rabu (16/6/2021).

Berikut ketentuan pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam SE Nomor 13 Tahun 2021;

Pertama, melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor Str.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Baca Juga: Jumlah Pasien Covid-19 Melonjak, Keterisian Tempat Tidur Wisma Atlet Capai 83 Persen!

Kedua, kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid- 19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Ketiga, kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan.

Keempat, kegiatan peribadatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid- 19 secara ketat sesuai dengan SE Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Baca Juga: 3 Perhatian Presiden Jokowi untuk Gubernur, Pangdam, dan Kapolda soal Lonjakan Kasus Covid-19 di DKI

Kelima, pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierakhis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya.

Keenam, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat agar melakukan pemantauan dan melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat.

Diketahui dalam beberapa hari terkahir ini kasus positif Covid-19 mencapai 8.000. Data Satgas Covid-19 menjelaskan  jumlah kasus positif Covid-19 per tanggal 15 Juni 2020, bertambah 8.161 orang dalam sehari.

Penambahan ini membuat total kasus Covid-19 per tanggal 15 Juni 2021 mencapai 1.927.708 orang.

Baca Juga: Kapolri Sebut Ada 1,4 Juta Penduduk yang Mudik Sebabkan Episentrum Covid-19 di Kudus dan Jakarta

Untuk pasien sembuh per tanggal 15 Juni 2021 total sebanyak 1.757.64. Sementara total kasus meninggal akibat Covid-19 di tanggal yang sama mencapai 53.280.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x