Kompas TV nasional politik

Staf Menkeu: PPN Sembako Bagian Kecil dari RUU KUP yang Dipotong dan Dicatut Sehingga Beda Makna

Kompas.tv - 12 Juni 2021, 16:38 WIB
staf-menkeu-ppn-sembako-bagian-kecil-dari-ruu-kup-yang-dipotong-dan-dicatut-sehingga-beda-makna
Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo (Sumber: KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

Atau barang yang dibutuhkan masyarakat sekarang 10 persen, bisa dikenai 5 persen. Misalnya PPN dalam susu formula.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan PPN Sembako Belum Dilakukan dalam Waktu Dekat, Fokusnya Masih Pemulihan

"Dan barang-barang lainnya yang strategis untuk masyarakat banyak untuk kepentingan umum bisa dikenai tadi PPN final katakanlah satu persen atau dua persen atau bahkan nanti bisa dimasukan dalam kategori tidak dipungut PPN," ujar Yustinus.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana untuk mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako.

Wacana tersebut tertuang dalam rancangan draf RUU KUP yang bocor ke masyarakat.

Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.

Saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021), Menkeu Sri Mulyani memastikan pemerintah masih fokus pada pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Pedagang Pasar Keberatan Jika Sembako Dikenai PPN

Menurut Sri Mulyani, belum ada pembahasan antara pemerintah dan DPR terkait draf RUU KUP, sehingga wacana PPN sembako yang bocor ke publik tersebut belum bisa dijelaskan.

Jika nantinya draf RUU KUP sudah disampaikan ke DPR dan ada pembahasan, Sri Mulyani bakal menjelaskan secara gamblang mulai dari siapa saja yang pantas untuk kena pajak, siapa yang harus bergotong-royong baik secara sektor maupun pelaku ekonomi.

Kemudian mengenai alasan memasukkan pasal tertentu dalam Rancangan UU tersebut serta alasannya. 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x