Kompas TV nasional hukum

Dalam Nota Pembelaan, Rizieq Shihab Sebut 10 Kebohongan Wali Kota Bogor Bima Arya

Kompas.tv - 10 Juni 2021, 18:48 WIB
dalam-nota-pembelaan-rizieq-shihab-sebut-10-kebohongan-wali-kota-bogor-bima-arya
Mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas mendengarkan tuntutan JPU dalam parkara informasi palsu hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Kamis (3/6/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Deni Muliya

Kelima, Bima Arya merasa dihalang-halangi Rizieq dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, karena menurutnya pihak Rizieq menolak tes PCR ulang.

"Faktanya, saya keberatan tes PCR dua kali dalam waktu berdekatan dan Habib Hanif hanya menanyakan apa urgensi tes PCR dua kali dalam waktu berdekatan," kata Rizieq.

Baca Juga: Baca Pledoi, Rizieq Ungkap Pertemuan dengan Tito Karnavian dan Budi Gunawan Saat di Arab Saudi

Kebohongan keenam, Bima Arya sudah berdamai dengan RS Ummi dan mengatakan tidak akan melanjutkan ke polisi, tetapi, kasus tetap dilanjutkan ke polisi.

Kebohongan ketujuh, Bima Arya mengaku hanya melaporkan RS Ummi saja 

Namun, Rizieq bersama Hanif Alatas justru turut dijadikan tersangka oleh polisi dan jaksa dan jadi terdakwa dalam kasus itu.

Kebohongan kedelapan, Bima Arya dalam persidangan pada awalnya mengaku sudah dapat janji dari Hanif Alatas tentang laporan hasil PCR.

"Faktanya, setelah dicecar dengan pertanyaan dalam sidang oleh Hanif akhirnya mengaku bahwa yang janji adalah tim Mer-C bukan Habib Hanif," ujar Rizieq.

Kesembilan, Bima Arya mengaku menindak tegas semua pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor.

Namun, menurut Rizieq, hanya RS Ummi dan dirinya serta Hanif Alattas yang dipidanakan hingga disidangkan ke pengadilan.

Kesepuluh, Bima Arya menyebutkan bahwa jika seseorang yang tidak tahu dirinya sakit.

Lalu mengatakan bahwa dirinya baik-baik saja. 

Kemudian setelah diperiksa dokter ternyata sakit, maka orang tersebut tidak bisa disebut berbohong karena tidak tahu.

"Faktanya, khusus untuk saya tetap disebut berbohong walaupun tidak tahu," imbuh Rizieq.

Baca Juga: Pengacara Rizieq: Tuntutan Jaksa Soal Kasus Tes Swab RS Ummi Hanya Halusinasi

Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.

Rizieq diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x