Kompas TV nasional hukum

Ini Risiko Hukum Merekam Aktivitas Seksual secara Diam-Diam alias Sextape

Kompas.tv - 10 Juni 2021, 05:37 WIB
ini-risiko-hukum-merekam-aktivitas-seksual-secara-diam-diam-alias-sextape
Ilustrasi menonton video porno atau sextape bikinan sendiri. Perbuatan merekam aktivitas seksual sendiri berisiko secara hukum. (Sumber: Thinkstock/AndreyPopov)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusaha dan pembawa acara Gofar Hilman baru-baru diduga terlibat skandal pelecehan seksual. Sebelumnya, ia bercerita pernah membuat sextape atau rekaman aktivitas seksualnya dengan banyak perempuan.

Hal ini terungkap dari sebuah podcast audio AMWAVE episode 11 yang berjudul “Parno Porno”, yang kini telah dihapus. Dalam podcast itu, penyiar radio Bobby Mandela mewawancarai Gofar.

Dalam wawancara yang membahas seks itu, Gofar mengaku pernah membuat kumpulan video rekaman hubungan seksual dengan ratusan perempuan karena terinspirasi pornografi.

Baca Juga: Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Gofar Hilman Dikeluarkan dari Lawless Jakarta

“Sextape itu gue karena saking terobsesi sama bokep, (terpikir) kenapa gak gue yang main nih?” ujarnya.

Berdasarkan percakapan dengan Bobby, Gofar terungkap pernah memiliki hard disk khusus berisi 15-20 folder tempat menyimpan sextape dirinya. 

Tak cuma itu, Gofar mengatakan, ia pernah mengajak teman-teman dekatnya menonton bersama video-video itu.

Padahal, ia merayu perempuan agar mau hubungan mereka direkam dengan alasan untuk konsumsi pribadi saja.

“Itu adalah hal yang sangat salah. Dan gue itu mengakuinya. Gue akhirnya sadar. Akhirnya, hard disk (berisi kumpulan video seks dirinya) gue bongkar, gue bakar. Udah gue bakar, gue rendam lagi, gue bakar lagi, gue rendam lagi,” beber Gofar.

Tak banyak orang tahu, perbuatan Gofar merekam aktivitas seksual dapat terkena pidana. Ada berbagai Undang-Undang yang mengatur hal itu, sesuai konteks tindakan pelaku.

Baca Juga: Gofar Hilman Mengaku Pernah Tiduri 100 Perempuan dan Punya "Sextape" hingga 25 Folder

Perbuatan merekam aktivitas seksual bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU 44/2008 tentang Pornografi sampai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam UU Pornografi, tindakan merekam aktivitas seksual saja sudah termasuk perbuatan terlarang. 

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.

Seluruh tindakan mulai membuat hingga menawarkan sextape bakal terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta hingga paling banyak Rp6 miliar.

Tak cuma itu, pelaku yang menggunakan rekaman hubungan seksual untuk mengancam dapat terkena pasal berlapis.

Baca Juga: Bejat, Pria Ini Ancam Sebar Foto Porno Anak Korban, Minta Uang Jutaan Rupiah dan Setubuhi Ibunya

Tindakan mengancam dan memeras dengan sextape melanggar Pasal 27 ayat 4 UU ITE. 

Hukuman atas tindakan itu diatur dalam Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Lalu, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.

Di sisi lain, bila pelaku mengancam untuk menakuti-nakuti korban dan tidak untuk memeras, tindakannya tetap melanggar Pasal 29 UU ITE.

Pelaku pengancam bakal terjerat pidana sesuai Pasal 45B UU 19/2016, yaitu penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Terkait Pasal 29 UU ITE, definisi menakuti ini memiliki sifat subyektif. Artinya, korbanlah yang menentukan apakah dirinya merasa takut akibat ancaman pelaku.

Baca Juga: Gofar Hilman Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Komika Uus Minta Masyarakat Kawal Korban

Lalu, Penjelasan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi sebenarnya mengatur bahwa rekaman seksual untuk konsumsi pribadi tidak termasuk pidana.

“Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri,” demikian tertulis dalam Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi.

Namun, tindakan Gofar mempertontonkan sextape itu pada teman-temannya dapat terkena pidana karena tidak untuk dirinya sendiri saja.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x