Kompas TV nasional hukum

Ini Risiko Hukum Merekam Aktivitas Seksual secara Diam-Diam alias Sextape

Kompas.tv - 10 Juni 2021, 05:37 WIB
ini-risiko-hukum-merekam-aktivitas-seksual-secara-diam-diam-alias-sextape
Ilustrasi menonton video porno atau sextape bikinan sendiri. Perbuatan merekam aktivitas seksual sendiri berisiko secara hukum. (Sumber: Thinkstock/AndreyPopov)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Iman Firdaus

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.

Seluruh tindakan mulai membuat hingga menawarkan sextape bakal terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta hingga paling banyak Rp6 miliar.

Tak cuma itu, pelaku yang menggunakan rekaman hubungan seksual untuk mengancam dapat terkena pasal berlapis.

Baca Juga: Bejat, Pria Ini Ancam Sebar Foto Porno Anak Korban, Minta Uang Jutaan Rupiah dan Setubuhi Ibunya

Tindakan mengancam dan memeras dengan sextape melanggar Pasal 27 ayat 4 UU ITE. 

Hukuman atas tindakan itu diatur dalam Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Lalu, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.

Di sisi lain, bila pelaku mengancam untuk menakuti-nakuti korban dan tidak untuk memeras, tindakannya tetap melanggar Pasal 29 UU ITE.

Pelaku pengancam bakal terjerat pidana sesuai Pasal 45B UU 19/2016, yaitu penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Terkait Pasal 29 UU ITE, definisi menakuti ini memiliki sifat subyektif. Artinya, korbanlah yang menentukan apakah dirinya merasa takut akibat ancaman pelaku.

Baca Juga: Gofar Hilman Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Komika Uus Minta Masyarakat Kawal Korban

Lalu, Penjelasan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi sebenarnya mengatur bahwa rekaman seksual untuk konsumsi pribadi tidak termasuk pidana.

“Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri,” demikian tertulis dalam Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi.

Namun, tindakan Gofar mempertontonkan sextape itu pada teman-temannya dapat terkena pidana karena tidak untuk dirinya sendiri saja.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x