Kompas TV nasional peristiwa

Diduga Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dilaporkan Novel Baswedan Cs ke Dewas

Kompas.tv - 9 Juni 2021, 21:13 WIB
diduga-langgar-etik-wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-siregar-dilaporkan-novel-baswedan-cs-ke-dewas
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan klarifikasi terkait isu komunikasi tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan dirinya, Jumat (30/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Lili dilaporkan oleh Mantan Direktur PJKAKI Sujanarko dan dua Penyidik senior KPK Novel Baswedan serta Rizka Anungnata.

Laporan terhadap Lili Pintauli Siregar ini terkait perkara jual beli perkara yang dilakukan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Tanjung Balai Meluas Hingga ke Wakil Ketua DPR

Sujanarko dalam laporan yang disampaikan pada Senin, 8 Juni 2021 memuat dua dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

Pertama LPS diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Walikota Tanjung Balai, Syahrial.

Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Yang berbunyi, insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung,” jelas Sujanarko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Lili Pintauli: Saya Tidak Pernah Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Apalagi Bantu Perkara

Kedua, LPS diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Walikota Tanjung Balai Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjung Balai.

Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Adapun Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK berbunyi "Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi." 

Baca Juga: Boyamin Saiman Minta Dewas KPK Selidiki Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli Siregar

Di kesempatan yang sama, Penyidik KPK Rizka Anungnata menyatakan, bersedia menjadi saksi lantaran dirinya memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS,” ujar Rizka.

Sementara Penyidik KPK Novel Baswedan meminta Dewan Pengawas untuk berani mengumumkan kepada publik.

Sehingga, KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.

“Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi,” ujar Novel Baswedan.

Baca Juga: Terungkap AKP Stepanus Terima Rp10,4 Miliar Selama Jadi Penyidik KPK, Berikut Nama-Nama Pemberinya



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x