Kompas TV nasional agama

Ini Prosedur Pengembalian Dana Haji Bagi Jemaah yang Gagal Berangkat Tahun 2021

Kompas.tv - 7 Juni 2021, 13:06 WIB
ini-prosedur-pengembalian-dana-haji-bagi-jemaah-yang-gagal-berangkat-tahun-2021
Umat Muslim mengitari Kabah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunanan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH

Baca Juga: Menko PMK: Tak Secuilpun Dana Haji Diinvestasikan ke Infrastruktur

7. BPS Biqih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Biqih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

KHUSUS

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat jemaah mendaftar, dengan menyertakan:

  • Bukti asli setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan oleh BPS Bipih Khusus
  • Nomor rekening USD dollar atau rupiah atas nama jemaah haji
  • Nomor telepon jemaah yang bisa dihubungi

2. Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus. 

Baca Juga: Jemaah Calon Haji yang Gagal Berangkat Tahun Lalu Diprioritaskan Berangkat Tahun Depan

3. Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Binda Umrah dan Haji khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah

4. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dari Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat

5. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.q. Badan Pelaksana BPKH

6. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus di aplikasi Siskohat

7. Dalam hal rekening jemaah haji bukan dalam bentuk rekening USD, BPS Bipih Khusus dapat melakukan konversi kurs pada saat transaksi dilakukan.

Baca Juga: Fakta Pembatalan Haji 2021, dari Alasan hingga Prioritas Keberangkatan Tahun 2022




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x