Kompas TV nasional hukum

MAKI Berhadapan dengan KPK dalam Praperadilan SP3 Tersangka BLBI Hari ini

Kompas.tv - 7 Juni 2021, 09:21 WIB
maki-berhadapan-dengan-kpk-dalam-praperadilan-sp3-tersangka-blbi-hari-ini
Massa dari Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/5/2014). Mereka antara lain mendesak KPK untuk mengusut kasus dugaan penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) jalani sidang perdana gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penanganan perkara BLBI.

Hal tersebut disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada KOMPAS TV, Senin (7/6/2021).

“Hari ini sidang perdana gugatan Praperadilan antara MAKI melawan KPK dengan materi untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) BLBI BDNI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim,” katanya.

“SP3 ini telah diterbitkan KPK pada tanggal 1 April 2021 dengan alasan bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara BLBI,” tambah Boyamin.

Atas SP3 tersebut, Boyamin menuturkan MAKI telah mendaftarkan gugatan pada tanggal 30 April 2021 dan akan disidangkan perdana pada hari ini. Ia berharap, KPK sebagai pihak tergugat dalam praperadilan ini hadir di persidangan.

Baca Juga: Ini Cara Kerja Satgas BLBI Tagih Piutang Negara yang Sudah Lebih dari 20 Tahun

“Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban, dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut,” harap Boyamin Saiman.

Lebih lanjut, Boyamin Saiman mengaku yakin bisa memenangkan praperadilan melawan KPK untuk SP3 BLBI.

Lantaran, sambung Boyamin, hukum di Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara pihak lain.

“MAKI yakin akan memenangkan gugatan ini dikarenakan hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain (Yurisprudensi),” katanya.

“Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh Penyidik KPK,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi SLK BLBI yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istri, Itjih Samsul Nursalim.

Baca Juga: Lantik Satgas BLBI untuk Tagih Piutang Negara, Mahfud: Tidak Ada yang Bisa Sembunyi

Keduanya merupakan tersangka kasus suap surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang dilakukan bersama-sama Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Pemberhentian kasus tersebut buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Kasasi SAT dengan menyatakan, terdakwa SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x