Kompas TV nasional hukum

Lantik Satgas BLBI untuk Tagih Piutang Negara, Mahfud: Tidak Ada yang Bisa Sembunyi

Kompas.tv - 4 Juni 2021, 14:02 WIB
lantik-satgas-blbi-untuk-tagih-piutang-negara-mahfud-tidak-ada-yang-bisa-sembunyi
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani saat Pelantikan Satgas BLBI di gedung Kemenkeu, Jumat (04/06/2021) (Sumber: Kemenko Polhukam)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah melantik anggota kelompok kerja satuan tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang akan bertugas menagih piutang negara ke para obligor dan debitur BLBI.

Pembentukan Satgas BLBI ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2021, yang menugaskan lintas kementerian dan lembaga untuk menagih piutang BLBI.

Pelantikan dilakukan di gedung Kementerian Keuangan dan dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta perwakilan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Intelijen Negara (BIN).

"Total piutang negara yang akan ditagih ke para obligor dan debitur adalah sebesar Rp110, 445 triliun, " kata Menkopolhukam Mahfud MD, dikutip dari siaran YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (04/06/2021).

Baca Juga: Sandera Untuk Pengemplang BLBI - Opini Budiman

"Kami berharap obligor dan debitur bekerja sama, kooperatif. Kalau bisa proaktif lebih bagus datang sendiri ke kami. Tidak ada obligor dan debitur yang bisa bersembunyi karena kami sudah memegang daftar nama dan detail aset yang dimiliki, " tambahnya. 

Mahfud mengingatkan, ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang punya utang ke negara, tapi sengaja tidak membayarnya.

"Kalau dia sudah nggak mau melunasi utangnya, selalu ingkar, memberi bukti palsu, nanti bisa dibilang melanggar hukum dan merugikan negara, " ujar Mahfud.

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, obligor adalah pemilik bank yang menerima BLBI. Sedangkan debitur adalah pihak yang meminjam ke bank yang mendapat BLBI.

Kemenkeu mencatat, dari Rp110,445 triliun dana BLBI yang belum dilunasi, sebanyak Rp40 triliun ada pada obligor dan sisanya debitur.

Baca Juga: Mahfud Ingatkan Satgas BLBI Bisa Terapkan Gijzeling dan Pasal 2 UU KPK ke Obligor yang Bandel

"Sampai saat ini, negara masih harus membayar biaya yang ditimbulkan akibat pemberian BLBI, " tutur Sri Mulyani.

"Rp110 triliun itu dalam berbagai bentuk aset tagihan. Kita akan tagih lewat mekanisme piutang negara. Itu masalah negara udah lebih dari 20 tahun, jadi kita tidak pertanyakan lagi niat baik mau bayar atau tidak, " imbuhnya.

Satgas BLBI akan terdiri dari unsur kementerian bidang perekonomian dan hukum, serta unsur penegak hukum seperti Bareskrim Polri dan Kejagung. Mereka akan bertugas selama 3 tahun, untuk menagih BLBI.

Satgas BLBI juga akan bekerja sama dengan OJK dan BI, untuk menindak pihak yang tidak melunasi kewajibannya pada negara. Yaitu dengan memblokir akses mereka terhadap seluruh lembaga keuangan.

"Ada yang berniat baik dengan mengirimkan anak-anaknya untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Tapi kita juga ada azas proporsionalitas. Kalau utangnya gede banget tapi bayarnya cuma Rp1 miliar ya kita lihat juga, " pungkas Sri Mulyani.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x