Kompas TV kolom budiman tanuredjo

Sandera Untuk Pengemplang BLBI - Opini Budiman

Kompas.tv - 17 April 2021, 09:02 WIB
Penulis : Aryo bimo

Presiden Jokowi menerbitkan Keppres No. 6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Keppres ini keluar lima hari setelah KPK menerbitkan SP3 atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Ada Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung dan Kapolri.

Kepala Satgas dijabat Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban dan Wakil Satgas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono.

Satgas ini akan bertugas hingga 31 Desember 2023, namun KPK tidak dilibatkan dalam Satgas itu.

Di ujung Pemerintahan Orde Baru, terjadi krisis keuangan dan kemudian krisis perbankan.

Pemerintah lalu mengambil langkah penyelamatan Perbankan Indonesia dengan mengucurkan dana ratusan triliun rupiah. Sejumlah bank ditutup dalam status beku operasi. 

Kasus BLBI sudah melewati lima Presiden, terjadi di akhir kekuasaan Soeharto. Kemudian, bebannya terbawa sampai BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo.

Ada beberapa skema penyelesaian, namun semua diarahkan pada penyelesaian di luar pengadilan atau out of court settlement.

Pertama, skema perjanjian penyelesaian dengan jaminan aset atau Master Settlement and Acqusition Agreement (MSAA).

Kedua, Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan tambahan jaminan pribadi atau Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) dan terakhir Akta Pengakuan Utang (APU).

Menurut Dewan Pengarah Satgas, Mahfud MD, ada 48 obligor yang belum melakukan kewajibannya kepada negara, dengan total utang Rp110 triliun.

Kerumitan yang bakal dihadapi Satgas adalah soal belum adanya UU Perampasan Aset.

RUU Perampasan Aset amat penting untuk menjadi dasar penagihan atau penyitaan aset, namun RUU itu belum masuk dalam Prolegnas.

Apakah Presiden Jokowi akan menerbitkan Perppu Perampasan Aset?

Publik menantikan langkah politik berikutnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x