Kompas TV nasional hukum

Tuding Pengalihan Tanah ke Asing Masif Sebelum Era Jokowi, Andi Arief Tantang Mahfud MD Buktikan

Kompas.tv - 7 Juni 2021, 04:55 WIB
tuding-pengalihan-tanah-ke-asing-masif-sebelum-era-jokowi-andi-arief-tantang-mahfud-md-buktikan
Ketua Bapilu Partai Demokrat Andi Arief saat diwawancari sejumlah jurnalis. (Sumber: Kompas.com/Kristian Erdianto)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief menantang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membuktikan tudingannya.

Seperti diketahui, Mahfud MD sebelumnya menyebut bahwa pengalihan tanah atau lahan kepada negara asing paling banyak terjadi pada era sebelum pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi.

Itu artinya, maka pemerintahan yang dimaksud sebelum Jokowi yaitu merupakan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Presiden Jokowi Pernah Ingin Terbitkan Perppu KPK, tapi Diganjal DPR dan Parpol

Menanggapi pernyataan demikian, Andi Arief kemudian meminta Mahfud MD untuk membuktikan ucapannya tersebut.

"Pak Mahfud suruh membuktikan saja," kata Andi dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (6/6/2021).

Sebelumnya, pernyataan Mahfud MD soal pengalihan tanah kepada pihak asing tersebut disampaikan untuk menanggapi kritik yang diarahkan kepada pemerintah saat ini.

Disebutkan bahwa sebanyak 70 persen tanah negara disebut saat ini telah dikuasai oleh asing. Artinya, hanya tinggal 30 persen tanah saja yang dikuasai oleh negara.

Karena kritik tersebut, Mahfud menegaskan bahwa pemerintahan Jokowi tidak pernah mengobral tanah kepada pihak asing.

Baca Juga: Mengaku Dukung KPK, Mahfud MD Akui Tak Bisa Berbuat Banyak Soal Pemecatan 51 Pegawai KPK

Sebaliknya, kata Mahfud, kasus pengobralan tanah negara yang terjadi saat ini hanyalah perjanjian kontrak dari pemerintahan sebelumnya.

"Nah sekarang kita buka data siapa yang ngobral-ngobral tanah itu? Kita ini cuma kebagian limbahnya," kata Mahfud saat menjadi pembicara dialog dengan Rektor UGM dan pimpinan PTN/PTS seluruh Yogyakarta pada Sabtu (5/6/2021).

"Pada zaman Pak Jokowi pemberian HPH atau pemberian tanah pada zaman pemerintahan kami ini itu enggak ada itu."

Menurut Mahfud, kasus pengobralan tanah justru paling banyak terjadi pada pemerintahan SBY atau periode 2004-2014. Menurutnya, ada jutaan hektare tanah yang diberikan HPH-nya kepada asing.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Mahfud MD ke Novel Baswedan: Kalau Saya Presiden, Anda Jaksa Agung

"Kalau kita buka datanya tahun 2004 sampai dengan 2014, itu belasan juta hektare dikeluarkan. Nah zaman Pak Jokowi itu hanya meneruskan karena sudah ada komitmen dari pemerintahan yang sebelumnya dan tidak boleh ditolak harus dilanjutkan," kata Mahfud.

Sebaliknya, kata Mahfud, pemerintahan presiden Jokowi justru kerap membagi-bagikan tanah kepada masyarakat.

"Nah ini Pemerintah enggak ada gunanya tanah rakyat diobral ke mana-mana. Saya katakan bahwa ini limbah," ucap Mahfud MD.

"Kita ini sulit menyelesaikan ini karena misalnya kita mau merampas tanahnya orang ini milik negara, tapi dia ini punya kontrak yang sah dengan negara pada waktu itu. Pemerintah ingin mencabutnya seenaknya kan enggak bisa."

Baca Juga: Mahfud Minta Jangan Menyalahkan Presiden, DPR dan Parpol juga Ikut Tanggung Jawab soal Polemik KPK



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x