Kompas TV nasional sosial

Hari Ini, Senin 7 Juni 2021 Pemprov DKI Buka Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tak Mampu, Berminat?

Kompas.tv - 7 Juni 2021, 05:45 WIB
hari-ini-senin-7-juni-2021-pemprov-dki-buka-pendaftaran-fakir-miskin-dan-orang-tak-mampu-berminat
Tukang rongsokan tengah istirahat di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (22/4/2020). Di tengah pandemi Covid-19, terjadi peningkatan jumlah angka kemiskinan.Tukang rongsokan tengah istirahat di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (22/4/2020). Di tengah pandemi Covid-19, terjadi peningkatan jumlah angka kemiskinan. (Sumber: (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hari ini, Senin (7/6/2021), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM).

Menurut rencana, pendaftaran akan berlangsung selama tiga minggu dan berakhir 25 Juni mendatang.

Melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, pendaftaran FMOTM tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.

"Seperti KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan) dan program bantuan lainnya," tulis akun tersebut seperti dikutip KompasTV, Senin (7/6/2021).

Baca Juga: Sandiaga Janji Lebih Perhatikan Nelayan & Sumbangkan Gajinya untuk Fakir Miskin

Jika kamu tertarik, silakan saja mendaftar asalkan memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditentukan.

Adapun cara pendaftaran melalui dua cara, pertama melalui situs fmotm.jakarta.go.id dan mengikuti langkah pendaftaran sebagai berikut:

1. Membuka situs https:fmotm.jakarta.go.id

2. Membuat akun jika belum memiliki akun

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu input pendaftaran baru

5. Masukan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Simpan

Baca Juga: Warung Makan Siang untuk Fakir Miskin

Cara kedua, apabila mengalami kendala saat pendaftaran online, pemohon bisa datang ke kelurahan domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli

2. Surat pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI

Sebagai catatan, rumah tangga yang tidak bisa diusulkan untuk program FMOTM sebagai berikut:

- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD

- Rumah tangga memiliki mobil 3

- Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Bajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar

- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk

- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Menag Imbau Warga Bagikan Daging Kurban ke Fakir Miskin Sebanyak Mungkin di Tengah Pandemi Corona



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x