Kompas TV nasional politik

Mahfud MD Sebut Presiden Jokowi Pernah Ingin Terbitkan Perppu KPK, tapi Diganjal DPR dan Parpol

Kompas.tv - 6 Juni 2021, 14:34 WIB
mahfud-md-sebut-presiden-jokowi-pernah-ingin-terbitkan-perppu-kpk-tapi-diganjal-dpr-dan-parpol
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Eddward S Kennedy

Baca Juga: Mahfud Minta Jangan Menyalahkan Presiden, DPR dan Parpol juga Ikut Tanggung Jawab soal Polemik KPK

Menurut Mahfud MD, keputusan pemecatan 51 pegawai KPK tersebut tidak terletak hanya pada pemerintah saja.

Tapi juga melibatkan DPR, partai politik, hingga civil society yang saat ini dinilai Mahfud tengah terpecah.

"Keputusan tentang KPK itu tidak di pemerintah saja, ada di DPR, ada di partai dan di civil society dan civil society ini pecah juga," tutur Mahfud.

Mahfud menambahkan, Presiden Jokowi sebenarnya berkomitmen menguatkan KPK. Namun, upaya tersebut beberapa kali justru dijegal oleh DPR dan partai politik.

Baca Juga: Bukti Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Dikembalikan ke Dewas KPK, Ini Tanggapan ICW

Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi itu, Presiden Jokowi pernah ingin menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK untuk membatalkan revisi UU KPK.

"Ketika presiden (ingin) mengeluarkan Perppu untuk undang-undang itu (KPK), hantam kanan kiri," ujar Mahfud MD.

"Bahwa DPR tidak setuju dan partainya tidak setuju. Bagaimana ingin mengeluarkan Perpu tapi ditolak artinya permainan itu tidak mudah."

Meski begitu, Mahfud MD mengaku tetap mendukung penguatan KPK karenanya mendatangi Universitas Gadjah Mada untuk mencari masukan dari akademisi terkait langkah terbaik bagi KPK ke depan.

Baca Juga: Giri Suprapdiono Sebut Firli Bahuri juga Tidak akan Lolos jika Ikut TWK KPK

"Saya sama seperti bapak dan masyarakat mendukung KPK, itu harus kuat. Oleh sebab itu tinggal bagaimana menguatkannya," kata Mahfud MD.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x