Kompas TV nasional kriminal

Pasutri di Ciputat Ditangkap setelah Sekap Remaja, Korban Ditemukan di Lemari, Diduga Dijadikan PSK

Kompas.tv - 1 Juni 2021, 17:05 WIB
pasutri-di-ciputat-ditangkap-setelah-sekap-remaja-korban-ditemukan-di-lemari-diduga-dijadikan-psk
Ilustrasi penganiayaan yang diduga dialami seorang remaja perempuan di Ciputat yang dilakukan pasangan suami istri. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Gading Persada | Editor : Deni Muliya

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri (pasutri) di Ciputat Tangerang Selatan ini ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana berupa penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial A (16).

Dari penyelidikan polisi, remaja nahas yang disekap kedua pelaku diduga juga bakal dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Adalah pasutri berinsial BS dan istrinya FM yang tega menyekap dan menganiaya korban.

Polisi menangkap keduanya pada Senin (31/5/2021) kemarin.

Terungkapnya kasus ini sendiri bermula setelah pihak keluarga menerima sebuah pesan singkat dari korban pada Sabtu (29/5/2021) malam.

Diketahui korban memang sebelumnya sudah beberapa hari terakhir meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya.

"Kasih kabar lewat messenger, sama ponakan saya, akhirnya dicari tahu alamatnya. Dikasih tahunya di belakang BCA Ciputat," ujar S yang merupakan paman korban, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Keluarga di Ciputat Tak Gentar Tangkap Perampok Bersenjata, Sempat Diberondong Peluru

"Minta tolong. Mungkin si saksi kenal. Bilang nih lokasinya di sini, sedang dianiaya," lanjutnya.

Kemudian, ayah korban bersama kakak korban langsung mendatangi lokasi tersebut yang ternyata merupakan sebuah indekos. S menyebut, pihak keluarga bertemu dengan dua orang teman korban dan langsung menanyakan keberadaan A.

Namun, kedua teman korban membantah bahwa A berada di indekos mereka.

"Mulanya mereka sempat bilang tidak ada. Mengelak lah dia tidak ada di sini," kata S.

Namun, di sela-sela pembicaraan, kakak korban mendengar suara mirip korban dari dalam kamar indekos. Pihak keluarga langsung merangsek masuk dan memeriksa lemari yang menjadi sumber suara.

Korban A pun ditemukan tersekap dalam lemari dengan sejumlah luka lebam di bagian wajah.

"Ternyata ada di dalam, dalam lemari diumpetin. Lebam-lebam. Hidungnya kayak patah, bibirnya juga luka," ujar S dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Pengakuan Pelaku Penganiayaan Sadis Satu Keluarga di Kebumen

Setelah itu korban langsung dikeluarkan dibawa pulang dari indekos tersebut. Pihak keluarga lalu melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan itu ke kepolisian.

PSK

Terpisah, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku diduga menyekap korban untuk dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan dijual ke pria hidung belang.

"Saya dapat laporan itu berkaitan dengan penjualan si anak. Eksploitasi seks lah, dijual," sambung Iman.

Benar saja. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, A sudah beberapa kali dipaksa melayani hubungan seks dengan para pelanggan.

Baca Juga: Kunjungi Bocah Korban Viral Penganiayaan Ayah Kandung di Tangsel, Menteri PPPA Hadiahi Buku Dongeng

Namun, Iman belum menjelaskan secara rinci penyebab penganiayaan tersebut dan bagaimana cara pelaku menawarkan korban kepada para pelanggannya.

"Sudah beberapa kali. Dua tiga kali dijual sama pelaku itu," kata Iman.

Lebih lanjut Iman menjelaskan, pelaku laki-laki berperan mencari pria hidung belang yang ingin menyewa korban.

Sementara pelaku perempuan menyiapkan kamar yang akan digunakan pelanggan untuk berkencan dengan korban.

"Suaminya bagian nyari pembeli, nyari pengguna (pelanggan)," ujar Iman.

Menurut Iman, pelaku bisa dikenakan pelanggaran tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Akan kami kenakan TPPO. Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya, kami juncto-kan. Masih kami periksa," tandas Iman.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Imam Masjid di Pekanbaru Sudah Diamankan Polisi




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x