Kompas TV nasional hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU Tentang Komponen Cadangan ke MK

Kompas.tv - 1 Juni 2021, 02:51 WIB
koalisi-masyarakat-sipil-gugat-uu-tentang-komponen-cadangan-ke-mk
Ilustrasi anggota Komponen Cadangan (Komcad) yang bakal dibekali senjata saat latihan (kanan) (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan judicial review (JR) terhadap Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (31/5/2021).

Pasal yang digugat untuk diajukan dalam uji materi salah satunya mengatur tentang pembentukan dan pelaksanaan komponen cadangan (Komcad) yang belakangan tengah menjadi perhatian besar masyarakat.

Baca Juga: Kemhan Siap Buka Pendaftaran Komcad untuk Masyarakat Sipil Mulai Bulan Juni Mendatang

Seperti diketahui, Komcad merupakan program yang melibatkan masyarakat sipil untuk pertahanan nasional yang dijalankan Kementerian Pertahanan.

Dalam gugatan ini, setidaknya ada 14 pasal yang dimohonkan untuk diuji materi. Antara lain Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU PSDN.

Salah satu pemohon, Gustika Fardani Jusuf, mengatakan alasan pihaknya melakukan gugatan UU PSDN karena tidak lepas, tidak detail serta ambigu.

"Misalnya, SDA dan ancaman hibrida, itu juga belum ada definisi yang memang jelas dan diterima oleh masyarakat atau didefinisikan oleh negara juga dan itu dapat menimbulkan konflik horizontal," kata Gustika dalam konferensi pers virtual, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Siap-siap! Pendaftaran Segera Dibuka, Berikut Ini Deretan Pertanyaan Terkait Komponen Cadangan

Selain itu, pembentukan komcad juga dinilai memiliki masalah, baik secara substansial maupun prosedural.

Permasalahan substansialnya yakni karena beberapa ketentuan dalam UU tersebut bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dalam konstitusi.

Sedangkan secara prosedural, pembahasan UU PSDN tersebut dianggap terburu-buru dan minim partisipasi publik.

Apalagi, pembentukan komcad ini dilakukan di tengah kebutuhan penanganan serius dari negara dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Produksi Pindad, Ini Spesifikasi Senjata SS2-V5 yang Bakal jadi Bekal Personel Komponen Cadangan

Hal ini pun menunjukkan rendahnya kepedulian negara atas kemanusiaan dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Untuk itu, pada hari ini kami telah mengajukan judicial review sejumlah pasal di dalam UU PSDN ke Mahkamah Konstitusi," kata Gustika.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengumumkan bakal segera membuka pendaftaran calon anggota komcad pada 2-7 Juni 2021.

Dalam perekrutan ini, pemerintah telah menunjuk empat markas komando daerah militer (kodam) sebagai lokasi pendaftaran.

Antara lain Kodam Jaya/Jayakarta (Jakarta), Kodam II/Siliwangi (Bandung), Kodam IV/Diponegoro (Semarang), dan Kodam V/Brawijaya (Surabaya).

Baca Juga: Kemenhan Buka Pendaftaran Komponen Cadangan Mulai 2-7 Juni 2021, Masyarakat Usia 18-35 Bisa Daftar

Pada perekrutan ini, pemerintah baru membuka komcad untuk matra darat dengan kuota sekitar 2.500 peserta.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x