Kompas TV nasional hukum

Pengadilan Militer Jakarta Vonis Bersalah 67 Tentara AD, Terbukti Merusak Mapolsek Ciracas

Kompas.tv - 25 Mei 2021, 15:11 WIB
pengadilan-militer-jakarta-vonis-bersalah-67-tentara-ad-terbukti-merusak-mapolsek-ciracas
Oknum anggota TNI AD saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus perusakan Polsek Ciracas di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021). (Sumber: TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)
Penulis : Gading Persada | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sebanyak 67 tentara Angkatan Darat divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta karena terbukti merusak Markas Polsek Ciracas. Kejadian penyerangan dan perusakan terhadap markas polisi tersebut berlangsung pada 29 Agustus 2020.

Berkas perkara kasus perusakan Polsek Ciracas terbagi dalam 21 berkas. Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) menetapkan 77 anggota TNI sebagai tersangka.

Rinciannya 67 orang tentara Angkatan Darat, 9  orang tentara Angkatan Laut, dan seorang tentara Angkatan Udara yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.

Baca Juga: Pelaku Perusakan Mapolsek Ciracas Dihukum Satu Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Berkas perkara sembilan orang Angkatan Laut dan satu tentara Angkatan Udara itu belum dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehingga belum disidangkan.

Pada Senin (24/5/2021) kemarin, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang putusan perkara empat orang tentara Angkatan Darat yang menjadi terdakwa perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur itu.

Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan keempat oknum anggota TNI AD tersebut merupakan terdakwa terakhir dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu.

"Ini perkara terakhir yang disidangkan, ada empat terdakwa dari AD," kata Situmorang, Senin (24/5/2021).

Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada ksempatan yang sama membenarkan sudah selesainya vonis terhadap 67 anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus perusakan Polsek Ciracas.

"Alhamdulillah hari ini (perkara) sudah putusan semua," imbuh Abdul Rasyid.

Baca Juga: Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Prada Ilham Divonis Setahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Ia mengakui ada satu anggota TNI AD dijatuhi hukuman 11 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI, vonis tambahan ini sebagaimana tuntutan Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer.

Rasyid menyebut vonis ini dijatuhkan pada salah satu terdakwa bernama Prada Muhammad Ilham yang divonis bersalah karena menyebarkan pemberitahuan bohong, yakni pengakuan dia tentang luka yang diderita akibat kecelakaan lalu lintas saat berkendara justru akibat dikeroyok

“Kabar tersebut yang menyulut emosi oknum anggota TNI sehingga merusak dan menyerang Polsek Ciracas dan sejumlah warga di Jalan Raya Bogor pada 29 Agustus 2020 lalu,” tuturnya.

Sementara itu, vonis untuk terdakwa lainnya bervariasi. Seperti tiga orang terdakwa dijatuhi pidana penjara satu tahun satu bulan. Lalu 13 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan, dan 15 terdakwa divonis hukuman pidana 10 bulan penjara.

Baca Juga: Sebar Hoaks Berujung Serang Polsek Ciracas, Prada Ilham Dituntut 1,5 Tahun Bui dan Dipecat dari TNI

“Dalam kasus ini Prada Ilham disangkakan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sementara 66 oknum anggota TNI AD lainnya disangkakan pasal 170 KUHP,” jelas dia.

Lebih lanjut Rasyid menuturkan proses persidangan ke-67 oknum anggota TNI AD selesai dalam waktu sekitar tiga bulan. Namun itu pun belum semua putusan Majelis Hakim inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Alasannya sejumlah terdakwa mengajukan banding dan menyatakan masih pikir-pikir menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta atau mengambil langkah banding.

"Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer sudah mempertimbangkan dari segi keadilan, kepastian hukum yang tegas dan kemanafaatan bagi organisasi TNI, kepentingan umum, dan kepentingan pertahanan negara," tutur Rasyid seperti dikutip dari TribunJakarta.

Baca Juga: Datangi Rumah Penyerang Mabes Polri, Kapolsek Ciracas Bawa Oleh-Oleh untuk Keluarga ZA



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x