Kompas TV nasional hukum

Pelaku Perusakan Mapolsek Ciracas Dihukum Satu Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Kompas.tv - 30 April 2021, 08:01 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Prada Muhammad Ilham, menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer 208, Jakarta Timur, Kamis (29/04) kemarin.

Majelis Hakim memvonis Prada Muhammad Ilham, dengan hukuman satu tahun penjara, dan pemecatan dari TNI.

Dalam pembacaan vonis yang dilakukan oleh Hakim Ketua, Kolonel Prastiti Siswayani, Prada Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong, dan dengan sengaja menciptakan keonaran di masyarakat.

Prada Ilham divonis satu tahun penjara, dan dipecat dari kedinasan TNI.

Sementara itu, putusan Majelis Hakim sendiri, diketahui lebih rendah dari putusan oditur militer yang menuntut Prada Ilham 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, kasus Prada Ilham berawal dari pengakuannya terjatuh dari sepeda motor, di kawasan Arundina Cibubur, karena dipukul orang tidak dikenal.

Dari hasil penyelidikan TNI dan Polri, terungkap Prada Ilham diketahui terjatuh akibat kecelakaan tunggal, saat berkendara dalam keadaan mabuk.

Namun, pengakuan bohong oleh Prada Ilham tersebut disebar oleh rekan-rekannya, hingga memicu pergerakan massa, hingga berujung perusakan di Mapolsek Ciracas. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x