Kompas TV nasional hukum

Pengacara dan 5 Anak Buah John Kei yang Ikut Penyerangan Dihukum 13 sampai 15 Tahun Penjara

Kompas.tv - 20 Mei 2021, 18:17 WIB
pengacara-dan-5-anak-buah-john-kei-yang-ikut-penyerangan-dihukum-13-sampai-15-tahun-penjara
Sejumlah tersangka saat memperagakan adegan rekontruksi awal penyerangan kelompok John Kei di perumahan Green Lake City. Rekonstruksi berlansung di Lapangan Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020). (Sumber: Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada pengacara John Kei, Daniel Farfar.

Daniel merupakan pihak yang memberi perintah penyerangan kediaman Nus Kei di kompleks Green Lake City, Tangerang. Perintah tersebut terkait masalah utang piutang antara kliennya yakni John Kei dan Nus Kei.

Selain Daniel Majelis Hakim PN Jakbar juga menjatuhkan vonis 14 dan 13 tahun penjara kepada lima anak buah John Kei.

Baca Juga: 22 Anak Buah John Kei Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Anak buah John Kei yang mendapat vonis 13 tahun penjara yakni Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan. Sementara Bukon Koko divonis 14 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Bukon Koko Hubun dengan pidana 14 tahun penjara dan terdakwa Yeremias Farfarhukubun dengan pidana 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan di PN Jakbar, Kamis (20/5/2021).

Lima anak buah John Kei ini terlibat dalam kematian Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Hakim menyatakan terdakwa Daniel Farfar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan 170 KUHP.

Baca Juga: Kesaksian Putri John Kei: Berawal Dari Utang Piutang, Ditagih Tak Direspon Baik

Sementara itu, lima anak buah John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kemudian Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Adapun vonis terhadap Yeremias Farfarhukubun lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 16 tahun penjara. Begitu juga dengan putusan hakim terhadap Bukon Koko lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 17 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Sebut John Kei Punya Peran Membagi Tugas Sebelum Penyerangan

Di hari yang sama PN Jakbar juga menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada John Refre alias John Kei.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Yulisar menyatakan John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk melakukan pembunuhan berencana.

Kemudian membujuk secara terang-terangan dan bersama melakukan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat.

Yulisar mengungkap, John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: John Kei Blak-blakan Tak Akui Nus Kei Saudaranya, Perseteruannya Berawal Gara-gara Pinjam Uang

Namun, hakim menyatakan, John tak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Hakim Ketua Yulisar saat membacarakan putusan Kamis (20/5/2021).

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x