Kompas TV nasional hukum

FIX! Densus 88 Resmi Tahan Munarman pada Kasus Dugaan Tindak Pidana Teroris

Kompas.tv - 18 Mei 2021, 00:35 WIB
fix-densus-88-resmi-tahan-munarman-pada-kasus-dugaan-tindak-pidana-teroris
Foto mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melambaikan tangan saat berada di dalam sebuah mobil. (Sumber: Tribunnews/Jeprima )
Penulis : Gading Persada

Seperti diberitakan KompasTV sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Untuk kasus baiat teroris di Makassar, Munarman diduga terlibat di dalam baiat dengan ISIS.

"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.

Baca Juga: Penangkapan Munarman Dengan Menutup Mata, Sesuai Prosedur? - AIMAN

Polisi pun memastikan memiliki alat bukti yang kuat saat menangkap Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Ahmad Ramadhan menambahkan penyidik telah melakukan gelar perkara tak hanya sekali sebelum menetapkan Munarman sebagai tersangka.

"Gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka. Tentu gelar perkara tersebut bukan satu kali," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Ahmad menyatakan penyidik Polri juga telah menelusuri berbagai hal yang mengarah adanya keterlibatan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Munarman.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Mabes Polri Kebanjiran Karangan Bunga

Termasuk, sejumlah dugaan perencanaan aksi yang dilakukan Munarman dalam kegiatan yang diduga berkaitan dengan aksi terorisme.

"Jadi bukan ujug-ujug langsung gitu. Dan juga tidak kita, jadi benar-benar dan pasti diawali dengan gelar perkara. Memenuhi unsur-unsur ditetapkan sebagai tersangka dan baru dilakukan penangkapan," tegas dia.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x