Kompas TV nasional hukum

75 Pegawai KPK Serukan Perlawanan, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Kompas.tv - 17 Mei 2021, 13:11 WIB
75-pegawai-kpk-serukan-perlawanan-firli-bahuri-dilaporkan-ke-dewan-pengawas
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). (Sumber: Dokumentasi/Biro Humas KPK)
Penulis : Fadhilah | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV -Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membebastugaskan 75 pegawainya berbuntut panjang.

Kini 75 pegawai tersebut melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.

Penyelidik KPK Harun Al Rasyid menduga Ketua KPK Firli Bahuri sengaja menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas. 

Harun sendiri merupakan satu dari 75 pegawai yang turut dibebastugaskan.

Baca Juga: Dinilai sebagai Bentuk Pelemahan, Koalisi Guru Besar Antikorupsi Tolak Penonaktifan 75 Pegawai KPK

"Sekarang teman-teman merapat ke Dewan Pengawas. Melaporkan pelanggaran kode etik," kata penyelidik KPK Harun Al Rasyid kepada wartawan, Senin (17/5/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Harun mengatakan, tindakan Firli tidak bisa dibiarkan.

Harun menyatakan siap membuktikan siapa yang lebih berintegritas di KPK.

"Kami akan buktikan siapa sebenarnya yang tidak berintegritas, siapa yang tidak punya netralitas dan siapa yang radikal. Siapa pula yang sering bermain politik, siapa yang tidak steril dengan pihak-pihak yang berperkara," tegas Harun.

Harun menilai bahwa tindakan Firli yang kini membebastugaskan dirinya dan 74 pegawai lainnya harus dilawan. 

Menurut penulis buku 'Fikih Persaingan Usaha dan Moralitas Antikorupsi' ini, seluruh elemen bangsa yang fokus terhadap agenda pemberantasan korupsi harus turut berjuang.

"Kezaliman dan ketidakadilan ini harus kita lawan," kata Harun. "Kita dalam arti bukan hanya 75 orang yang dinonaktifkan tersebut, tetapi seluruh elemen dan anak bangsa yang konsen dengan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Termasuk yang Terhormat Bapak Presiden tentunya."

Baca Juga: ICW Yakin TWK Pegawai KPK Dimanfaatkan Firli Bahuri Sebagai Upaya Balas Dendam

Kasus Etik Firli Bahuri

Pernyataan Harun itu tampaknya menyinggung Firli Bahuri yang sempat bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. 

Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Saat itu Firli belum menjadi pimpinan KPK, melainkan Deputi Penindakan KPK. 

Firli dijatuhi sanksi etik atas pertemuannya dengan TGB.

Namun saat itu Firli ditarik ke institusi Polri sebelum sanksi diberikan.

Setelah Firli kembali ke KPK dan menjadi Ketua KPK, Firli diketahui menerima sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK. 

Firli menerima sanksi etik gaya hidup mewah lantaran menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.

75 Pegawai KPK Dibebastugaskan

Adapun sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang membebastugaskan 75 pegawai KPK.

SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. 

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dituduh Lemahkan KPK, Gerindra: Tak Ada Bukti

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x