Kompas TV nasional hukum

ICW Yakin TWK Pegawai KPK Dimanfaatkan Firli Bahuri Sebagai Upaya Balas Dendam

Kompas.tv - 14 Mei 2021, 12:56 WIB
icw-yakin-twk-pegawai-kpk-dimanfaatkan-firli-bahuri-sebagai-upaya-balas-dendam
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meyakini Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hanya dimanfaatkan Firli Bahuri sebagai upaya balas dendam.

Pasalnya, beberapa nama yang masuk dalam daftar 75 pegawai yang tidak lolos TWK merupakan daftar nama yang sempat tergabung dalam investigasi dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan.

"ICW meyakini tes wawasan kebangsaan yang diikuti oleh seluruh pegawai dimanfaatkan Firli Bahuri sebagai upaya balas dendam. Betapa tidak, ada sejumlah orang di antara 75 pegawai KPK yang diberhentikan paksa sempat tergabung dalam tim investigasi dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri saat ia masih menjabat sebagai Deputi Penindakan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat (14/5/2021).

Baca Juga: Direktur KPK Sebut Pegawai yang Tak Lolos TWK Pernah Periksa Firli Bahuri

Keyakinan ICW terhadap TWK sebagai upaya balas dendam Firli juga terlihat dari petisi yang pernah digaungkan terhadap Kedeputian Penindakan KPK saat dipimpin Firli Bahuri.

Seruan protes Pegawai KPK melalui petisi tersebut menyuarakan beberapa hal, yakni penanganan perkara yang mandek, memperlakukan khusus seorang saksi, tingginya tingkat kebocoran informasi penindakan, hingga tidak disetujuinya sejumlah penggeledahan.

Diberitakan sebelumnya, Direktur PJKAKI, Sujanarko menyampaikan salah satu yang tidak lolos TWK, yakni Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Herry Muryanto.

Diketahui, Herry Muryanto adalah salah satu orang yang pernah bersinggungan dengan Firli Bahuri. Saat itu, Firli Bahuri diduga melanggar etik saat menjabat menjadi Deputi Penindakan KPK pada akhir 2018 lalu.

Pada tahun 2018 itulah, Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik berat. Hal tersebut berkaitan dengan 4 pertemuan dengan pihak yang berkaitan dengan perkara ataupun memiliki risiko independensi. Pasalnya, dari seluruh pertemuan tersebut Firli Bahuri tidak melaporkan kepada pimpinan KPK.

Salah satu pertemuan itu, yakni antara Firli Bahuri dengan Tuan Guru Bajang (TGB) selaku Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2018.

Baca Juga: Plt Juru Bicara Penindakan KPK: 75 Pegawai Dalam SK Hasil Asesmen TWK Bukan Dinonaktifkan

Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang kemudian diserahkan oleh Herry Muryanto kepada pimpinan KPK pada akhir Januari 2019. Justru, Firli dijadikan kandidat kuat pimpinan KPK periode 2019-2023.

Terkait dugaan pelanggaran etik berat, pada akhirnya tidak ada sanksi yang dijatuhkan. Saat pemeriksaan, Firli Bahuri justru ditarik untuk menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Atas jabatan barunya itu kemudian KPK memberhentikan Firli sebagai Deputi Penindakan.

Baca Juga: Soal 75 Nasib Pegawai KPK, ICW: Jokowi Harus Turun Tangan, Jika Benar Tegas dalam Membasmi Korupsi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x