Kompas TV nasional berita utama

Pangdam Jaya Tegaskan Proses Hukum Premanisme Debt Collector Tetap Dilanjutkan

Kompas.tv - 10 Mei 2021, 12:32 WIB
pangdam-jaya-tegaskan-proses-hukum-premanisme-debt-collector-tetap-dilanjutkan
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat konfrensi pers di Kodam Jaya, Kamis (1/10/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Eddward S Kennedy

“Namun karena keterbatasan, Serda Nurhadi susah bawa mobil matic, pikiran yang bersangkutan ke arah tol. Tapi Serda berhenti sebelum gerbang tol, karena nggak kuasai, dia alihkan ke keluarga,” ujarnya.

Kemudian, kembali terjadi perdebatan antara pemilik mobil dan penagih utang. Lalu kemudian dibawa ke Polres Jakarta Utara.

Baca Juga: Debt Collector Pengadang Prajurit Babinsa yang Bantu Orang Sakit di Koja Sedang Diburu Polisi

“Perlu diketahui rekan-rekan, kami dari Kodam Jaya langsung bertindak, untuk amankan Serda Nurhadi. Lalu kita proses, jangan ada indikasi Serda Nurhadi ada kaitannya dengan pemilik mobil,” kata Pangdam.

“Setelah kita cek nggak ada kaitannya sama sekali, pure untuk bantu masyarakat yang sedang kesulitan,” tambah Pangdam.

Ditegaskan Pangdam Mayjen Dudung Abdurachman, apa yang dilakukan Serda Nurhadi sejalan dengan 8 Wajib TNI.

“Makanya mereka lakukan tugas-tugas seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Prajurit Babinsa TNI AD Dicegat Debt Collector di Pintu Tol Koja Barat

Sementara itu, Ketua Jasa Penagih Utang, Hendri Leitemu menyampaikan permohonan maaf kepada TNI AD dan Serda Nurhadi. Ia mengaku menyesal dan akan bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.

“Saya dan rekan-rekan minta maaf kepada terutama pihak TNI AD dan bapak Babinsa, Pak Nurhadi, saya minta maaf, atas apa yang kita lakukan,” kata Hendri.

“Saya menyesal dengan apa yang terjadi, kemarin dan akan bertanggung jawab,” tambahnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x