Kompas TV nasional peristiwa

Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Kategori Ini, Berikut Masing-Masing Besarannya

Kompas.tv - 4 Mei 2021, 01:27 WIB
presiden-jokowi-naikkan-tunjangan-pns-kategori-ini-berikut-masing-masing-besarannya
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)
Penulis : Tito Dirhantoro

Adapun aturan sebelumnya yang dimaksud yakni Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang hanya berkisar Rp 220 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.

Baca Juga: Kontroversi Sri Wahyumi Eks Bupati Talaud, Ngamuk saat Dijemput KPK hingga Pecat 300 PNS

Berikut ini adalah rincian besaran tunjangan bagi PNS Penggerak Swadaya Masyarakat berdasarkan tingkatannya.

Jabatan Fungsional Keahlian

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp1.755.000

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1.314.000

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda naik dari Rp409 ribu menjadi Rp1.120.000

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama naik dari Rp279 ribu menjadi Rp532 ribu

Baca Juga: ASN Jateng yang Nekat Mudik Lebaran akan Dipotong Tunjangan hingga Dicopot Jabatan

Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia naik dari Rp325 ribu menjadi Rp762 ribu

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan naik dari Rp265 ribu menjadi Rp436 ribu

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana naik dari Rp240 ribu menjadi Rp344 ribu

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula naik dari Rp220 ribu menjadi Rp289 ribu

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Konsultasi ke Taspen Soal Tunjangan Pensiunan ASN Sampai Rp1 Miliar



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x