Kompas TV regional sosial

ASN Jateng yang Nekat Mudik Lebaran akan Dipotong Tunjangan hingga Dicopot Jabatan

Kompas.tv - 19 April 2021, 19:10 WIB
asn-jateng-yang-nekat-mudik-lebaran-akan-dipotong-tunjangan-hingga-dicopot-jabatan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat diwawancarai oleh KompasTV, Senin (11/1/2021) (Sumber: KompasTV/Prahayuda Febriyanto)
Penulis : Fadhilah | Editor : Hariyanto Kurniawan

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menyiapkan sanksi tegas bagi Aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik atau bepergian selama libur Lebaran tahun ini.

Bagi ASN di Jateng yang nekat mudik bakal terancam pemotongan penghasilan tunjangan. Bahkan sanksi berupa penurunan pangkat ataupun pencopotan jabatan.

Peraturan itu diberlakukan supaya ASN bisa memberikan contoh kepada masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah dapat diminimalisir.

Baca Juga: Gubernur Jateng: Keputusan Pelarangan Mudik Sudah Tepat

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan apabila ada ASN yang masih nekat mudik atau bepergian ke luar kota akan dikenakan sanksi.

"Sanksinya sudah kita urutkan sanksi berat, sedang, dan ringan. Bisa sampai penurunan pangkat. Itu sangat bisa (pemotongan tunjangan) wong aturannya sudah ada. Tinggal melaksanakan," jelas Ganjar di kantornya, Senin (19/4/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, ASN yang hendak bepergian karena ada urusan mendesak akan diperbolehkan asalkan sudah mendapatkan izin dari atasan.

"Pokoknya kita udah perintahkan kalau mereka mau bepergian harus izin dan izinnya kepala dinas. Kalau nekat mudik kita kenai sanksi," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran pada 2021.

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga bahkan dilarang bepergian ke luar daerah mulai 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Antisipasi Warga Mudik Lebih Awal, Ridwan Kamil akan Sekat Sejumlah Wilayah

Ketentuan perihal larangan mudik bagi ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE No. 8/2021 tersebut ditandatangani oleh MenPANRB pada 7 April 2021.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x