Kompas TV nasional hukum

Rizieq Shihab Bantah Ponpes Alam Agrokultural Markas Syariah Megamendung Miliknya

Kompas.tv - 29 April 2021, 19:44 WIB
rizieq-shihab-bantah-ponpes-alam-agrokultural-markas-syariah-megamendung-miliknya
Habib Rizieq Shihab di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor. (Sumber: Dok FPI)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab membantah jika Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah di Kampung Babakan, Kuta, Megamendung, Kabupaten Bogor merupakan miliknya.

Rizieq menjelaskan, dirinya hanya pendiri pondok pesantren.

Namun, tanah tersebut bukanlah miliknya, melainkan wakaf yang digunakan untuk tujuan amal.

Hal itu diungkapkan Rizieq dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: 2 Saksi Fakta Dicecar Pertanyaan Soal Aktivitas Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung

Awalnya, saksi fakta yang dihadirkan yakni Kusnadi, Kepala Desa Kuta tempat berdirinya ponpes Alam Agrokultural Markas Syariah menjelaskan kepada JPU, bahwa ponpes tersebut milik Rizieq Shihab.

Rizieq kemudian menanyakan kepada Kusnadi apakah pernah melihat akte pendirian Ponpes Alam Agrokultural Markas Syariah yang mencantumkan nama pemiliknya yakni Rizieq Shihab.

Dengan pertanyaan itu, Kusnadi mengaku belum pernah melihat akte pendirian Ponpes tersebut.

Ia mengaku hanya mendengar cerita dari masyarakat bahwa Rizieq adalah pemilik Ponpes Alam Agrokultural Markas Syariah.

“Pondok pesantren ini wakaf, wakaf ini miliknya Allah. Tidak ada manusia yang pemilik wakaf. Saya pendiri. Tapi pemilik wakaf adalah Allah SWT untuk umat Islam. Biar diluruskan ke depan kepada masyarakat, biar tahu kalau itu wakaf pemiliknya adalah Allah. Tidak ada wakaf pemiliknya manusia," ujar Rizieq saat menjelaskan di persidangan.

Baca Juga: Saksi: Rizieq Shihab Pulang Dirawat Tanpa Surat Negatif Corona

Rizieq juga menanyakan kepada Kusnadi terkait proses jual beli dari tanah tersebut.

Dalam kesaksiannya, Kusnadi menjelaskan tanah tersebut dibeli oleh Rizieq Shihab dari masyarakat penggarap.

Kusnadi juga mengakui bahwa dirinya ikut tanda tangan terkait rekomendasi agar ponpes tersebut mendapat izin dari bupati dan gubernur untuk menjadi CSR PTPN.

Pada kesempatan itu, Rizieq juga menunjukkan bukti mengenai surat-surat terkait pendirian dan izin ponpes.

Baca Juga: Rizieq Berdoa untuk Munarman yang Ditangkap Densus 88, Ini Isinya!

"Ini ada rekomendasi izin untuk kegiatan belajar mengajar di pesantren. Kemudian, saya mau tunjukkan surat, ini keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Izin operasional pusat pembelajaran masyarakat di Markaz Syariat. Surat ini kita dapatkan setelah dapat izin surat dari desa," ujar Rizieq Shihab.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x