Kompas TV nasional sosial

Kemkominfo Putus Akses 3.640 Konten Ujaran Kebencian Menyinggung SARA, Termasuk Josef Paul Zhang

Kompas.tv - 27 April 2021, 08:10 WIB
kemkominfo-putus-akses-3-640-konten-ujaran-kebencian-menyinggung-sara-termasuk-josef-paul-zhang
Ilustrasi penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) (Sumber: radarbogor)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani konten mengenai ujaran Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) sebanyak 3.640 konten sejak tahun 2018. 

Seluruh konten mengandung SARA tersebut  telah dilakukan pemutusan akses atau takedown.
 

Demikian Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedi Permadi, Senin (26/4/2021).

“Kominfo bertindak tegas di dalam menangani konten ujaran kebencian yang berbau SARA, sejak tahun 2018. Sebetulnya kami di Kominfo telah melakukan penanganan terkait konten mengenai isu yang tadi saya sebutkan,” katanya.

Baca Juga: Said Didu Hapus Cuitan dan Minta Maaf Usai Dipolisikan Soal Dugaan Ujaran Kebencian

“Dari tahun 2018 hingga 26 april 2021 atau hari ini, siang ini pukul dua, Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 3.640 konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA,” tambahnya.

Dedi menguraikan, dari 3.640 konten ujaran kebencian yang mengandung SARA di dalamnya termasuk pemutusan akses terhadap 54 konten unggahan Josef Paul Zhang.

“Dari 3.640 konten tersebut, 54 konten diantaranya adalah konten yang pertama kali di unggah Josef Paul Zhang,” ujarnya.

“Perlu kami informasikan juga konten yang sudah di takedown tersebut meliputi konten yang ada kriterianya, karena Kominfo pasti memiliki dasar untuk melakukan take down,” lanjutnya.

Baca Juga: JPU Dakwa Sugi Nur Raharja Lakukan Ujaran Kebencian Terhadap NU

Dedi lebih lanjut menjelaskan, setidaknya ada 3 kriteria yang menjadi dasar Kominfo untuk memutus akses konten ujaran kebencian yang mengandung SARA.

“Yang pertama adalah konten yang mengandung muatan melakukan penghinaan terhadap agama-agama tertentu di indonesia,” jelasnya.

“Kemudian yang kedua ajakan untuk membenci atau kekerasan terhadap pemeluk agama tertentu. Yang ketiga, seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu,” tutup Dedi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x