Kompas TV nasional sosial

Komisi V DPR RI Minta Masyarakat Bisa Patuhi Larangan Mudik

Kompas.tv - 24 April 2021, 22:40 WIB
komisi-v-dpr-ri-minta-masyarakat-bisa-patuhi-larangan-mudik
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie (Sumber: Dok. DPR RI / )
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie mengapresiasi peraturan pemerintah terkait larangan mudik dan mengimbau kepada segenap masyarakat Indonesia untuk mematuhi instruksi tersebut.

Hal tersebut disampaikan saat sesi wawancara dialog interaktif ‘Bicara Rasional Bicara Transparan’ via jejaring Zoom yang diselenggarakan oleh TV dan Radio (TVR) Parlemen di studio TVR Parlemen, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/4/2021).

“Saya melihat, perkembangan Covid-19 akhir-akhir ini sangat meningkat. Bahkan, di daerah saya di Kalimantan Barat, sudah masuk zona merah dan hitam. Hal ini merupakan kenyataan musibah yang harus dihadapi. Maka, saya meminta semua pihak yang berkeinginan mudik agar menahan diri dengan melihat sisi bahwa larangan mudik ini untuk kepentingan masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” ujar Syarief, dikutip dari laman situs DPR RI.

Syarief menjelaskan, salah satu penyebaran Covid-19 melalui interaksi antar manusia. Sehingga, keputusan larangan mudik oleh pemerintah harus dimengerti oleh seluruh masyarakat dengan mempertimbangkan kepentingan bersama yang jauh lebih besar, meski mudik tidak kalah pentingnya.

Selain itu, Syarif menyarakan pemerintah untuk menghentikan kegiatan wisata selama permberlakukan larangan mudik berlangsung.

“Harus ada sinergi dan kolaborasi antara Kemenhub dengan Kemenparekraf jika pemerintah serius dan konsisten mencegah penyebaran pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Baca juga: Tempat Wisata Dibuka Saat Liburan, Ini Penjelasan Sandiaga Uno

Syarief menyerukan larangan mudik semata-mata demi kepentingan serta keselamatan bersama termasuk keluarga, sanak saudara dan teman atau sahabat.

“Selaku wakil rakyat memahami keinginan masyarakat untuk berkumpul dan berkeinginan mudik yang selama ini telah menjadi tradisi rakyat Indonesia,” tutur Syarif.

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Ketetapan larangan mudik berlaku pada 6 - 17 Mei 2021 bagi seluruh lapisan masyarakat guna mengurangi penyebaran infeksi Covid-19.

Baca juga: Diperketat, Syarat Surat Perjalanan Bebas Covid-19 Berlaku 1x24 Jam



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x