Kompas TV nasional hukum

ICW Minta KPK Tetapkan Aziz Syamsuddin Sebagai Tersangka Kalau .

Kompas.tv - 23 April 2021, 17:19 WIB
icw-minta-kpk-tetapkan-aziz-syamsuddin-sebagai-tersangka-kalau
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Walikota Tanjungbalail. Salah satunya adalah penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju, Kamis (22/4/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Ilham)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesian Corruption Wacth (ICW) minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pimpinan DPR Aziz Syamsuddin sebagai tersangka.

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjung Balai.

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pada Jumat, (23/4/2021).

“Kalau sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan KPK memandang Aziz Syamsuddin memenuhi kualifikasi sebagai tersangka, maka KPK harus menindak yang bersangkutan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kurnia Ramadhana.

Baca Juga: ICW Minta KPK Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan untuk Aziz Syamsuddin

Di samping itu, ICW juga meminta KPK memberikan hukuman maksimal kepada penyidik KPK yang diduga menerima suap dan gratifikasi dari Wali Kota Tanjung Balai.

KPK, sambung ICW, harus memasukkan pasal gratifikasi pasal 12 b besar pasal 12 A atau huruf b.

“Nantinya di persidangan yang bersangkutan sangat mungkin untuk dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup,” ujarnya.

“Dan ICW berharap hal ini dapat direalisasikan oleh majelis hakim yang nanti akan menyidangkan yang bersangkutan sebagai terdakwa,” ucapnya. 

Baca Juga: Pemeras Wali Kota Tanjung Balai Berlatar Polisi, ICW Minta Pimpinan KPK Tak Ada Konflik Kepentingan

Terkait perkara ini, ICW lebih lanjut berharap tidak ada pihak-pihak lain yang mengintervensi penanganan perkara ini.

Baik dalam internal KPK dari level pimpinan ataupun Deputi Penindakan.

“Maupun pihak eksternal sebab penegakan hukum harus berjalan independen terlebih ini dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Di antaranya, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan seorang pengacara Maskur Husain.

Baca Juga: ICW Minta Kasus Pemerasan Walikota Tanjung Balai Bukan Ditangani Penyidik KPK Berasal dari Polisi

Dalam perkara ini, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x