Kompas TV nasional hukum

ICW Minta KPK Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan untuk Aziz Syamsuddin

Kompas.tv - 23 April 2021, 16:40 WIB
icw-minta-kpk-terbitkan-surat-perintah-penyelidikan-untuk-aziz-syamsuddin
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Walikota Tanjungbalail. Salah satunya adalah penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju, Kamis (22/4/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Ilham)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesian Corruption Wacth (ICW) minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut pelanggaran kode etik tersangka pemeras Wali Kota Tanjung Balai.

Termasuk, keterkaitan tersangka dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aziz Syamsuddin.

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Jumat (23/4/2021).

“KPK harus menerbit kan Surat Perintah Penyelidikan untuk dugaan tindakan pembantuan yang dilakukan oleh Aziz Syamsuddin dalam konteks perkara penerimaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh penyidik KPK,” kata Kurnia.

Baca Juga: Terbukti, Setelah UU KPK Direvisi: Muncul SP3 dan Oknum Penyidik Diduga Lakukan Pemerasan

“Dan kalau sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan KPK memandang Aziz Syamsuddin memenuhi kualifikasi sebagai tersangka maka KPK harus menindak yang bersangkutan menaikkan status dari penyelidikan dan penyidikan,” tambahnya.

Mencermati perkara ini, ICW minta penyidik KPK yang sedang diusut harus diberikan hukuman maksimal.

Setidaknya, sambung Kurnia, ICW harus memasukkan pasal gratifikasi pasal 12 b besar pasal 12 A atau huruf b.

“Nantinya di persidangan yang bersangkutan sangat mungkin untuk dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup, dan ICW berharap hal ini dapat direalisasikan oleh majelis hakim yang nanti akan menyidangkan yang bersangkutan sebagai terdakwa,” katanya.

Baca Juga: Penyidik KPK yang Terima Uang Suap Walikota Tanjungbalai Resmi Ditahan

ICW lebih lanjut berharap, tidak ada pihak-pihak yang mengintervensi penanganan perkara ini.

“Baik dalam internal KPK dari level pimpinan ataupun Deputi Penindakan maupun pihak eksternal,” ujarnya.

“Sebab penegakan hukum harus berjalan independen terlebih ini dugaan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Di samping itu, ICW meminta Deputi Penindakan KPK mendalami sejak kapan penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjung Balai berkomunikasi dengan Aziz Syamsuddin.

Baca Juga: Ternyata Penyidik KPK yang Terima Suap Walikota Tanjungbalai Punya Kemampuan di Atas Rata-Rata

“Dalam siaran pers yang kami cermati disebutkan, bahwa Azis menjelaskan, bahwa ada perkara yang menimpa Wali Kota Tanjung Balai dalam konteks penyelidikan di KPK dan mengenalkan penyidik KPK ini,” kata Kurnia.

“Maka yang harus digali oleh kedeputian penindakan nantinya sejak kapan penyidik KPK tersebut menjalin komunikasi dengan petinggi DPR RI seperti Aziz Syamsuddin,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Kurnia juga minta Deputi Penindakan mendalami apakah itu pertemuan pertama atau jauh sebelumnya sudah sering berkomunikasi.

“Kalau sering berkomunikasi, apa yang diperbincangkan, bukankah seorang penyidik dituntut untuk independen dan tidak berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan wilayah politik,” kata Kurnia.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x