Kompas TV nasional hukum

Ternyata Penyidik KPK yang Terima Suap Wali Kota Tanjungbalai Punya Kemampuan di Atas Rata-Rata

Kompas.tv - 23 April 2021, 08:48 WIB
ternyata-penyidik-kpk-yang-terima-suap-wali-kota-tanjungbalai-punya-kemampuan-di-atas-rata-rata
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain. (Sumber: Tribunnews.com/Ilham)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan salah satu penyidiknya Stepanus Robin Patujju (SRP) sebagai tersangka kasus suap.

Penyidik dari unsur Polri ini masuk ke KPK pada 1 April 2019 melalui serangkaian tes.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan SRP memiliki kemampuan yang sangat baik. Hasil tes yang dilakukan SRP mendapat nilai 111,41 persen. Nilai tersebut di atas rata-rata dari para peserta tes lainnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Penyidik dan Wali Kota Tanjungbalai Tersangka Suap

Menurut Firli, dari hasil tersebut masuknya SRP ke KPK tidak ada masalah dan tidak ada unsur penarikan sepihak yang dilakukan oleh KPK.

“Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya, secara persyaratan mekanisme rekrutmen tidak masalah," ujar Firli saat jumpa pers di KPK, Kamis malam (22/4/2021).

Firli menambahkan meski memiliki kemampuan yang cakap, namun SRP dapat terlena oleh jeratan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, kasus penyidik KPK ini menjadi gambaran bahwa seseorang dapat berbuat korupsi karena berkurangnya integritas.

Baca Juga: Firli Bahuri Minta Maaf atas Tindakan Penyidik KPK Terkait Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai

Ia mengatakan, setiap orang harus meningkatkan integritas agar terhindar dari korupsi. Integritas, kata Firli harus ada di hati, ada di perilaku, ada di budaya.

"Saya pernah sampaikan ke rekan-rekan semua bahwa korupsi terjadi karena berkurangnya integritas. Itulah yang harus kita jaga bagaimana kita bisa memperkuat integritas," ujar Firli.

Dalam kasus suap ini KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Patujju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara Maskur Husain.

Baca Juga: Propam Polri Ikut Usut Kasus Penyidik KPK yang Peras Wali Kota Tanjungbalai

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x