Kompas TV nasional sosial

Ingat! Bermain Petasan dan Kembang Api Diharamkan oleh MUI DKI

Kompas.tv - 22 April 2021, 11:45 WIB
ingat-bermain-petasan-dan-kembang-api-diharamkan-oleh-mui-dki
Dua polisi memasukkan sejumlah mercon atau petasan hasil razia petasan selama bulan Ramadan. MUI DKI Jakarta pernah mengeluarkan fatwa haram bagi orang yang bermain petasan dan kembang api. (Sumber: TribunJateng/Mamdukh Adi Priyanto )
Penulis : Gading Persada | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Peringatan bagi mereka yang suka bermain petasan dan kembang api lantaran haram hukumnya bagi yang berbuat kegiatan tersebut. Hal ini sebagaimana fatwa yang pernah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta.

Mengutip dari laman situs resmi MUI DKI, fatwa yang mengharamkan petasan itu diputuskan dalam rapat komisi fatwa pada 13 Ramadhan 1431 Hijriyah, atau 23 Agustus 2010.

Fatwa itu dikeluarkan menanggapi ritual ziarah dengan menyalakan petasan di Taman Pemakaman Umum Dobo, Koja, Jakarta Utara.

Baca Juga: Awas! Ketahuan Ledakkan Petasan bakal Ditahan sampai Selesai Lebaran, Ini Peringatan Kapolres Solo

"Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, Tahun Baru dan Walimah (Resepsi), seperti yang dilakukan oleh umat Islam khususnya warga DKI Jakarta, atau menjadi bagian dalam ritual ziarah di TPU Dobo, adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam, bahkan merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang ajaran Islam," demikian bunyi fatwa MUI DKI tersebut.

Tak ingin gegabah, MUI DKI memiliki sejumlah pertimbangan dalam mengeluarkan fatwa itu:

Pertama, MUI DKI menegaskan, tradisi membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api adalah bersumber dari kepercayaan umat di luar Islam untuk mengusir setan yang dianggap mengganggu.

Hal ini jelas merupakan suatu kepercayaan yang bertentangan dengan Aqidah Islam.

"Padahal Islam memerintahkan umatnya untuk menghindari kepercayaan yang bertentangan dengan akidah Islam, karena hai itu dinilai sebagai langkah setan dalam menjerumuskan umat manusia," tulis MUI DKI.

Baca Juga: Dapat Sabu 1,5 Kg, Polisi Dihujani Petasan Saat Gerebek Kampung Narkoba di Palembang

Kedua, membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan (tabdzir) terhadap harta benda.

Ketiga, membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda (rumah, pabrik, dan lain-lain).

Padahal agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Youtuber Siksa Monyet Pakai Petasan lalu Dipukuli, Warga Amerika Lapor ke Anies

Keempat, membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api bahayanya (mudharat) lebih besar dari pada manfaatnya.

"Padahal di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat," tulis MUI DKI diakhir fatwanya.

Terpisah, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengingatkan sekaligus menegaskan bahwa fatwa itu masih berlaku sampai saat ini.

"Fatwa itu selama belum dicabut ya masih berlaku," kata Anwar mengutip Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Lebih lanjut Abbas menambahkan, MUI setiap daerah memang bisa mengeluarkan fatwa sesuai dengan kondisi di daerahnya. Fatwa itu pun hanya berlaku bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang dimaksud.

Baca Juga: GOKIL! ACT OUT Rahmet Beli Pecel dan Petasan Sampai Dibilang Mucikari - SUCI 5




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x