Kompas TV nasional politik

Kubu Moeldoko Gugat AHY sampai Yasonna Laoly, AD/ART Demokrat Dinilai Bertentangan dengan UU Parpol

Kompas.tv - 13 April 2021, 16:07 WIB
kubu-moeldoko-gugat-ahy-sampai-yasonna-laoly-ad-art-demokrat-dinilai-bertentangan-dengan-uu-parpol
Kubu Moeldoko menggugat DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Yasonna Laoly ke PN Jakarta Pusat. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu juga menyasar Menkumham Yasonna Laoly.

Hal itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/Pn.Jkt.Pst.

Baca Juga: Wisnu Mengaku Pendiri Partai Demokrat, Sebut yang Tahu Sejarahnya Hanya Dia dan SBY

Detail perkara gugatan itu menyebut pihak penggugat adalah DPP Partai Demokrat pula. Selain itu, ada nama La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, serta Ajrin Duwila.

Hasil penelusuran atas nama-nama itu sebagian besar menyebut mereka pernah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

Karena mendukung Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Demokrat memecat mereka. 

Salah satunya adalah La Moane Sabara pernah menjabat Ketua DPC Wakatobi. Kini, La Moane digantikan oleh Rusda Mahmud.

La Moane dan kelompok Moeldoko menggugat DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 serta DPP Partai Demokrat periode 2015-2020.

Selain itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjadi pihak yang turut tergugat.

Para penggugat dari kubu Moeldoko meminta Majelis Hakim menyatakan DPP Demokrat melanggar hak politik serta perdata mereka.

Baca Juga: Kubu Moeldoko: Ada yang Dorong-Dorong SBY Daftar Merek Partai Demokrat

Mereka juga menggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020.

Menurut kelompok Moeldoko, AD/ART itu bertentangan dengan Pasal 15 Undang-Undang Partai Politik (Parpol) tahun 2008.

Selain itu, kelompok Moeldoko pun mencantumkan permohonan provisi atau permohonan di luar pokok perkara. 

Mereka meminta majelis hakim melarang DPP Partai Demokrat 2020-2025 melakukan seluruh tindakan hukum atas nama partai.

Hal ini harapannya dapat mencabut kembali pemecatan-pemecatan para kader Demokrat peserta KLB Sibolangit, Deli Serdang.

Sidang pertama gugatan ini akan berlangsung pada 20 April 2021 mendatang pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, kubu Moeldoko dan DPP Demokrat mengklaim AD/ART partai pilihan masing-masing sebagai dokumen yang sah.

DPP Demokrat di bawah AHY menyebut AD/ART yang sah adalah versi tahun 2020. Kemenhumham telah mengesahkan AD/ART ini.

Baca Juga: Hasil Survei Elektabilitas AHY Lampaui Prabowo, Demokrat: Kami Semakin Terpacu

Sementara, kubu Moeldoko menilai AD/ART yang sah adalah versi tahun 2005.

Menkumham Yasonna Laoly belakangan memutuskan AD/ART Partai Demokrat yang sah adalah versi tahun 2020.

Dokumen yang diajukan kubu Moeldoko dianggap tak sah karena tidak dilengkapi susunan DPD/DPC dan mandat dari ketua DPD serta DPC.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x