Kompas TV nasional hukum

KPK Tak Gabung Satgas Tagih Utang BLBI, Mahfud: Kalau Masuk Nanti Dikira Disetir

Kompas.tv - 12 April 2021, 15:00 WIB
kpk-tak-gabung-satgas-tagih-utang-blbi-mahfud-kalau-masuk-nanti-dikira-disetir
Menkopolhukam Mahfud MD. KPK Tak Gabung Satgas Tagih Utang BLBI, Mahfud: kalau Masuk Tim Nanti Dikira Disetir. (Sumber: Kemenko Polhukam)
Penulis : Fadhilah | Editor : Purwanto

"Oh pasti-pasti transparan karena ini kan hak masyarakat untuk tahu nanti akan ada pemanggilan pemanggilan kemudian akan diumumkan uangnya berapa yang bisa langsung dieksekusi begitu seberapa besar itu kami nanti akan transparan kepada masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Respons Soal Keppres Terkait BLBI, KPK Siap Bantu Data untuk Sita Aset

Satgas Tagih Utang BLBI

Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Ada utang Rp 108-109 triliun yang bakal ditagih satgas tersebut.

"Tanggal 6 April 2021, Presiden mengeluarkan keppres. Isinya? Keppres yang dimaksud adalah Keppres No 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dalam keppres tersebut ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri, yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," ujar Menko Polhukam Mahfud Md melalui akun Twitter-nya, seperti dilihat Jumat (8/4/2021).

"Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI, yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," ujarnya.

Mahfud juga berbicara tentang penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih oleh KPK.

Menurutnya, kasus itu disetop KPK sebagai konsekuensi dari vonis lepas dari Mahkamah Agung terhadap eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI.

Mahfud juga menuturkan KPK telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. Namun PK itu ditolak oleh MA.

"KPK mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019 itu, tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Sjamsul N-Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST," ujarnya.

Baca Juga: Setelah Hentikan Perkara BLBI, KPK Disebut Berpeluang Munculkan SP3 Kasus Lain



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x