JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai telah menunjukkan kelemahannya dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang mengakhiri status tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Tak hanya itu, SP3 bagi tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim juga berpotensi memunculkan gelombang SP3 untuk kasus lainnya.
Hal tersebut disampaikan Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) yang merupakan gabungan dari sejumlah LSM di antaranya LIMA, TEPI, Exposit Strategic, IBC, dan FITRA.
“Setelah ini, kita tidak akan kaget lagi mendapati tersangka-tersangka korupsi melenggang bebas tanpa sempat diperiksa. Sinyalemen untuk itu telah disampaikan sendiri oleh komisioner KPK,” kata Koordinator TEPI Jeirry Sumampouw mewakili GIAD pada Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: 5 Hari Setelah SP3 Kasus BLBI, Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Buat Buru Aset
“Masa depan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tampak buram sekaligus suram. Di tengah lemahnya komitmen negara, penyelesaian penyelewengan BLBI, dengan potensi kerugian negara lebih Rp2.000 triliun, dapat menguap begitu saja,” tambah Jeirry.
Bagi GIAD, kata Jeirry, KPK telah membuat “lelucon hukum” dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang mengakhiri status tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
“Berita pemberian SP3 ini terasa amat perih. Buat sesak dan sulit bernapas,” katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus