Kompas TV nasional hukum

Emas Hampir 2 Kg yang Dicuri Pegawai KPK Ternyata Barang Rampasan Milik Yaya Purnomo

Kompas.tv - 9 April 2021, 02:25 WIB
emas-hampir-2-kg-yang-dicuri-pegawai-kpk-ternyata-barang-rampasan-milik-yaya-purnomo
Gedung KPK (Sumber: KompasTV)
Penulis : Tito Dirhantoro

"Hasil yang diperoleh dari menggadaikan barang yakni 900 juta," ujarnya.

Menurut Tumpak, pelaku berhasil menggantinya dengan uang hasil dari warisan orang tuanya.

"Bulan Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara berhasil menjual tanah warisan orang tuanya," ucap Tumpak.

Menurut Tumpak, IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang. Diketahui, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.

Baca Juga: Pegawai KPK yang Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg Dipecat dan Dilaporkan ke Polisi

"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.

"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu.

Tumpak mengatakan, selama dua pekan terakhir, Dewas telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.

"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.

Baca Juga: KPK SP3 Kasus BLBI, Mahfud: Pemerintah Akan Memburu Aset BLBI

"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana," ucap Tumpak.

Oleh karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.

Tumpak menyebut, perbuatan IGAS berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.

"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.

Baca Juga: Pegawai KPK Colong Emas 1.9 Kg Barang Bukti Korupsi




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x