Kompas TV nasional hukum

Pegawai KPK yang Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg Dipecat dan Dilaporkan ke Polisi

Kompas.tv - 8 April 2021, 18:22 WIB
pegawai-kpk-yang-curi-barang-bukti-emas-1-9-kg-dipecat-dan-dilaporkan-ke-polisi
Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian IGAS ini diputuskan dalam sidang etik Dewan Kehormatan.

IGAS yang bertugas di Satuan Tugas pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK ini kedapatan mencuri emas batangan seberat 1.900 gram.

Emas tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Seorang Pegawai KPK Gelapkan Barang Bukti Emas 1,9 Kg untuk Bayar Utang Forex

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan perbuatan IGAS telah merugikan KPK dan merugikan keuangan negara. IGAS juga merusak citra KPK sebagai lembaga berintegritas tinggi.

Untuk itu, sambung Tumpak, majelis etik Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk menjatuhi jatuhi hukuman berat yakni memberhentikan IGAS dengan tidak hormat. 

“Mengadili dan memutuskan dengan amar yang bersangkutan telah melakukan satu pelanggaran kode etik, karena tidak jujur, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Ini pelanggaran nilai-nilai integritas di KPK sebagai pedoman perilaku insan KPK," jelas Tumpak dalam konfrensi pers di gedung KPK, Kamis (8/4/2021).

Tumpak menambahkan, barang bukti tersebut digadaikan IGAS sebesar Rp900 juta. Uang hasil gadai emas itu digunakan untuk membayar utang.

Baca Juga: DPO Sejak April 2020, KPK Tangkap Samin Tan di Sebuah Kafe

Namun saat ini IGAS telah menebus barang bukti dan mengembalikan ke KPK. Uang yang diperoleh untuk menebus emas tersebut berasal dari penjualan tanah warisan orang tua.

"Bulan Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara berhasil menjual tanah warisan orangtuanya," ujar Tumpak.

Tindak pidana pencurian dan penggelapan oleh IGAS ini terjadi pada Februari 2020. Pidana ini baru ketahuan pada Juni 2020 saat barang bukti tersebut akan eksekusi.

Baca Juga: KPK Bidik Ditjen Pajak Kemenkeu, Ada Korupsi Puluhan Miliar Rupiah

Meski telah mengembalikan barang yang dicuri, KPK tetap melayangkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan untuk diusut dalam perkara tindak pidana.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan dan polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi dari KPK,” ujar Tumpak.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x