Kompas TV nasional hukum

Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dari Uang Tunai sampai Pelatihan

Kompas.tv - 8 April 2021, 09:42 WIB
manfaat-program-jaminan-kehilangan-pekerjaan-dari-uang-tunai-sampai-pelatihan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

“Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” kata Ida.

Akan tetapi untuk pelaksanaan detailnya masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang kini tengah digodok di internal pemerintah.

Adapun sumber pembiayaan dari JKP yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,10 persen. serta ketentuan dasar perhitungan upah atau upah yang dilaporkan ke BPJS.

Baca Juga: Otak-atik Portofolio Investasi BPJS Ketenagakerjaan

Karena sumber pendanaan program tersebut salah satunya berasal dari pemerintah pusat, maka ada batas atas upah sebesar Rp 5 juta.

Jadi, untuk korban PHK dengan gaji di atas Rp 5 juta tetap bisa menerima manfaat yang sama namun perhitungan besaran gaji yang diterimanya sebagai peserta JKN adalah 45 persen dari Rp 5 juta di 3 bulan pertama atau sekitar Rp 2,25 juta dan 25 persen dari Rp 5 juta di 3 bulan berikutnya atau sekitar Rp 1,25 juta.

Lalu bagaimana nasib para korban PHK yang gajinya kurang dari Rp 5 juta?

Baca Juga: Dewan Pengupahan Nasional Gelar Pleno soal THR 2021 Dicicil atau Full

Cara perhitungannya tetap sama. Disesuaikan dengan upah yang diterimanya saat bekerja.

Misal, upah peserta JKP sebelum kena PHK adalah sebesar Rp 3 juta, maka kemungkinan ia bisa mendapat gaji sebesar Rp 1,35 juta selama 3 bulan pertama. Kemudian Rp 750 ribu di 3 bulan selanjutnya.

Kata Ida, jaminan ini sebentuk upaya dan kewajiban pemerintah mengatur, serta memberikan kepastian jaminan kepada para pekerja.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x