Kompas TV nasional hukum

Ini Latar Belakang Kapolri Lisyto Sigit Keluarkan Surat Telegram soal Aturan Peliputan Media

Kompas.tv - 6 April 2021, 22:08 WIB
ini-latar-belakang-kapolri-lisyto-sigit-keluarkan-surat-telegram-soal-aturan-peliputan-media
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono (Sumber: Screenshot KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Eddward S Kennedy

Surat Telegram pembatalan itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 6 April 2021.

Baca Juga: Telegram Kapolri Soal Larang Media Siarkan Kekerasan Polisi, Dewan Pers: Jangan Sampai Salah Tafsir

Berikut 11 poin Surat Telegram yang telah dicabut;

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x