Kompas TV nasional kriminal

Seorang Kakek Tega Cabuli Cucu Hingga Meninggal Dunia, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Kompas.tv - 6 April 2021, 08:51 WIB
seorang-kakek-tega-cabuli-cucu-hingga-meninggal-dunia-ancaman-hukuman-15-tahun-penjara
Ilustrasi pencabulan. (Sumber: Kompas.com/Ericssen)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Iman Firdaus

Korban KO juga diancam akan dibunuh oleh pelaku TS apa bila korban melaporkan kejadian yang ia alami kepada ibu dan neneknya.

"Pada saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalau misalkan melaporkan kepada ibunya maupun neneknya, nanti akan dibunuh mereka," urai Guruh.

Baca Juga: Oknum Guru Cabuli 2 Anak Kandungnya

KO meninggal dunia pada Selasa (30/3/2021) lalu saat sempat dibawa ke rumah sakit. Guruh menjelaskan, penyebab kematian KO dikarenakan infeksi pada organ vital korban.

Infeksi pada organ vital  kemudian merambat ke organ lain seperti ginjal, hingga sang cucu yang masih di bawah umur ini, nyawanya tak tertolong lagi.

Sebelum meninggal, KO sempat dilarikan ke puskesmas, rumah sakit, hingga terakhir dirujuk ke RSUP Persahabatan, Jakarta Timur.

Saat di rumah sakit,  seorang dokter menyarankan keluarga KO untuk melakukan visum kepada korban yang telah meninggal karena adanya kejanggalan.

Baca Juga: Mengaku Khilaf jadi Alasan Ayah di Jakarta Utara Ini Tega Cabuli Anak Kandung

"Pada 30 Maret pukul 19.30 WIB, pihak RSUP Persahabatan, yakni dr. Andrew, menghubungi piket Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan menjelaskan terkait adanya dugaan perbuatan pidana atas diri korban," jelas Guruh.

Jenazah KO lalu dibawa keluarga ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk melakukan visum. Dari hasil visum inilah diketahui korban mengalami luka parah pada organ vitalnya dan mengetahui TS sebagai pelaku pencabulan terhadap KO.

TS pun diamankan di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x