Kompas TV regional kriminal

Mengaku Khilaf jadi Alasan Ayah di Jakarta Utara Ini Tega Cabuli Anak Kandung

Kompas.tv - 12 Maret 2021, 15:35 WIB
mengaku-khilaf-jadi-alasan-ayah-di-jakarta-utara-ini-tega-cabuli-anak-kandung
Ilustrasi pemerkosaan (Sumber: Kompas.com/Ericssen)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sungguh biadab dan tega apa yang dilakukan seorang pria berinisial DJ, warga Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Pasalnya, pria berusia 57 tahun itu nekat mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 16 tahun. 

DJ mengaku khilaf sehingga tega melakukan perbuatan tercela terhadap orang yang seharusnya dilindunginya itu. 

"Saya khilaf," imbuh DJ saat diinterogasi penyidik di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Minta Pelaku Pemerkosaan Nikahi Korban, Hakim di India Dikecam dan Diminta Mundur

DJ mengaku, sejak kecil putrinya tinggal bersama neneknya dan baru ke Jakarta ketika duduk di bangku SMA.

"Waktu masih kecil, dia tinggal sama mbah (nenek)-nya dari istri sampai dia mau masuk SMA pindah Jakarta," sambung dia. 

Sementara itu Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Soeharto mengatakan, DJ sudah mencabuli putrinya selama satu tahun belakangan.

Baca Juga: Eks Tahanan Ungkap Pemerkosaan dan Penyiksaan di Kamp Muslim Uighur, Diperlakukan Seperti Binatang

"Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih satu tahun di rumah kontrakannya," ucap Andry seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Andri, pelaku hampir setiap hari mencabul putrinya di rumah mereka.

Tidak adanya istri tersangka yang ternyata Istri jarang berada di rumah karena bekerja sebagai buruh pabrik seperti mempermudah DJ melampiaskan nafsu setannya. 

"Hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban dan tidak melakukan hanya pada saat korban haid," lanjutnya.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar, 3 Terduga Pelaku Pemerkosaan Ditetapkan Tersangka

Karena tak sanggup lagi menghadapi perlakuan ayah kandungnya, korban akhirnya mengungkapkan kejadian yang dialami kepada ibunya.

Bersama sang ibu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam 15 tahun penjara," tegas Andry. 

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Bintaro, Komnas Perempuan: Pelaku Umumnya Sudah Kenal Korban



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x