Kompas TV nasional hukum

Gugat Praperadilan KPK soal 5 Perkara Mangkrak, MAKI Berharap Indeks Persepsi Anti Korupsi KPK Naik

Kompas.tv - 5 April 2021, 13:15 WIB
gugat-praperadilan-kpk-soal-5-perkara-mangkrak-maki-berharap-indeks-persepsi-anti-korupsi-kpk-naik
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan sejumlah bukti dugaan gratifikasi dan aliran uang yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Jampidsus, Kamis (6/8/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Banyaknya perkara yang mangkrak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai satu dari sekian penyebab Indeks Persepsi Anti Korupsi KPK turun.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/4/2021).

“MAKI berpandangan Indeks Persepsi Korupsi turun ke angka 37 dari sebelumnya 40 sebagai penyumbang terbesarnya adalah KPK terkait isu revisi UU KPK, kontroversi Pimpinan KPK periode Firli Bahuri dkk, serta banyaknya perkara mangkrak di KPK,” kata Boyamin Saiman.

Baca Juga: MAKI: Keadilan Masyarakat Tercederai karena KPK Hentikan Perkara BLBI

Atas dasar itu, Boyamin Saiman mengaku mengajukan 5 gugatan praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK. Dengan harapan, 5 gugatan praperadilan ini bisa mendongkrak Indeks Persepsi Korupsi KPK.

“Kelima gugatan Praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indeks Persepsi Anti Korupsi yang menurun tahun 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 tahun sebelumnya (2019),” ujarnya.

Baca Juga: Kritisi Dalil Dibalik SP3 KPK untuk Kasus BLBI, MAKI: Sungguh Sangat Tidak Benar

Sebagai informasi, persidangan untuk 5 gugatan perkara mangkrak di KPK akan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Boyamin menjabarkan, 5 perkara mangkrak di KPK di antaranya adalah Bank Century, KTP elektronik, Bansos Sembako Kemensos, Pengadaan Helikopter AW, dan Pengembangan Bupati Malang Rendra Kresna.

Boyamin mengatakan, untuk perkara Bank Century, sejak KPK kalah oleh Putusan Praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan No. 24 tahun 2018 tidak ada kelanjutannya. Padahal dalam putusan praperadilan berisi melanjutkan penyidikan untuk nama-nama lain (Boediono dkk), pengembangan dari perkara Budi Mulya.

“Namun hingga saat ini KPK belum menetapkan satupunt tersangka sehingga perkaranya mangkrak,” katanya.

Baca Juga: MAKI Gugat KPK yang SP3 Kasus SKL BLBI

Selanjutnya, perkara KTP Elektronik dimana pada 13 Agustus 2019, KPK telah menetapkan tersangka baru korupsi yaitu Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos.

“Perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir 2 tahun padahal mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus e-KTP,” ujarnya.

Kemudian, Perkara pengadaan Heli AW dimana KPK pada 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101. Namun hingga kini, sudah hampir 4 tahun tidak ada kelanjutan penanganan perkaranya.

Baca Juga: Pegawai KPK Ditemukan Tak Bernyawa dalam Rumah, Baru Terungkap Setelah Warga Curiga

Ada juga, kasus Sembako Bansos terkait penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. Boyamin menyebutkan, KPK telah melakukan OTT dugaan suap penyaluran Sembako Bansos di Kemensos, namun prosesnya diduga tidak melakukan penggeledahan atas semua ijin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK.

“Praperadilan diajukan saat itu termasuk belum dipanggilnya Ihsan Yunus ( anggota DPR ) oleh KPK, meskipun akhirnya Ihsan Yunus telah dipanggil KPK namun Praperadilan ini tidak dicabut karena masih menyisakan masalah terkait Penyidik KPK tidak melaksanakan semua ijin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka KPK, Ridwan Kamil Kecewa: Melukai Hati Kami

Terakhir, kata Boyamin, perkara gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna. Dalam perkara ini, KPK telah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Malang Rendra Kresna.

“Namun hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, dkk,” ujarnya.

“Sehingga perlu digugat praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap dikarenakan dianggap perkara kecil di daerah,” tambahnya.

Baca Juga: Kasus Dihentikan, Status DPO Sjamsul dan Itjih Nursalim Masih Dipasang KPK

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x