Kompas TV nasional berita utama

Kritisi Dalil Dibalik SP3 KPK untuk Kasus BLBI, MAKI: Sungguh Sangat Tidak Benar

Kompas.tv - 2 April 2021, 09:39 WIB
kritisi-dalil-dibalik-sp3-kpk-untuk-kasus-blbi-maki-sungguh-sangat-tidak-benar
Surat Dakwaan KPK untuk perkara BLBI yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018 (Sumber: istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melakukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)  dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

MAKI membeberkan sejumlah alasan dibalik rencana gugatan praperadilan yang akan dilakukan selambatnya akhir April 2021.

“Pertama, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan  bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadikan kehilangan penyelenggara negara, hal ini sungguh sangat tidak benar,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis kepada Kompas.TV, Jumat (2/4/2021).

Baca Juga: Sindiran Aktivis Anti Korupsi atas Keluarnya SP3 Kasus BLBI: Mari Ucapkan Selamat

Sebab, kata Boyamin, dalam surat dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.

Sehingga meskipun Syafrudin Arsyad Temenggung telah bebas, masih terdapat penyelenggara negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti.

“Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018,” ujar Boyamin Saiman.

Alasan kedua, lanjut Boyamin, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena Indonesia menganut sistem hukum pidana continental. Yaitu, tidak berlakunya sistem Jurisprudensi.

Baca Juga: Kasus SKL BLBI Dihentikan, Sjamsul Nursalim dan Istri Tak Lagi Jadi Buronan KPK

“Artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain,” tegas Boyamin Saiman.

Selain itu, Boyamin mengutarakan, MAKI pada tahun 2008 pernah memenangkan Praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI.

Dalam putusan Praperadilan tahun 2008 berbunyi Pengembalian Kerugian Negara tidak menghapus pidana korupsi.

“Pertimbangan Hakim Praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar Praperadilan yang akan diajukan MAKI,” ujar Boyamin.

Sebelumnya seperti diberitakan, KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupsi Surat Keterangan Lunas BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Samsul Nursalim.

Perkara Surat Keterangan Lunas (SKL)  BLBI yang dihentikan merupakan buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Kasasi Syafrudin Arsyad Temenggung. Dalam putusan, MA menyatakan Syafrudin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.

Tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Serta melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Dalam pernyataannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan KPK telah menempuh langkah hukum dengan mengajukan PK atas putusan MA tersebut.  

Termasuk meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x