Kompas TV nasional hukum

Kasus SKL BLBI Dihentikan, Sjamsul Nursalim dan Istri Tak Lagi Jadi Buronan KPK

Kompas.tv - 1 April 2021, 19:22 WIB
kasus-skl-blbi-dihentikan-sjamsul-nursalim-dan-istri-tak-lagi-jadi-buronan-kpk
Tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dalam kasus SKL BLBI (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus korupsi SLK BLBI yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istri, Itjih Samsul Nursalim. 

Keduanya merupakan tersangka kasus suap surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang dilakukan bersama-sama Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Pemberhentian kasus tersebut buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Kasasi SAT dengan menyatakan, terdakwa SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Baca Juga: Negara Terkecoh Buronan Koruptor BLBI Djoko Tjandra

Serta melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan KPK telah menempuh langkah hukum dengan mengajukan PK atas putusan MA tersebut. 

KPK, sambung Alexander, juga meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK.

Dengan pendapat tersebut KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara SKL BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istri tidak terpenuhi.

Baca Juga: MA Bebaskan Syafruddin, KPK Tegaskan Tetap Usut Perkara Korupsi BLBI

"Tersangka SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara. Maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," ujar Alexander saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (1/4/2021).

Alex menambahkan penghentian penyidikan kasus suap SKL BLBI ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK.

Menurut Alex sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Sjamsul Nursalim dan Istri Ditetapkan Tersangka Kasus BLBI, Kerugian Negara Rp 4,58 Triliun



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x