Kompas TV nasional hukum

Dituntut 10 Tahun, Hakim Jatuhkan Vonis 4 Tahun untuk Alpin Andrian Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber

Kompas.tv - 1 April 2021, 14:00 WIB
dituntut-10-tahun-hakim-jatuhkan-vonis-4-tahun-untuk-alpin-andrian-pelaku-penusukan-syekh-ali-jaber
Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, AA (24), digiring aparat kepolisian di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). (Sumber: KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Alpin Andrian (24), terdakwa penusukan Syekh Ali Jaber.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara. JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi menyampaikan terdakwa Alpin tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaam berat sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Alpin Andrian Pelaku Penusukan Almarhum Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara

"Maka membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," ujar Hakim Dadi saat membacakan vonis, Kamis (1/4/2021).

Lebih lanjut Dadi Rahmadi menyatkan Alpin terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata penusuk serta kepemilikan senjata tajam.

Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana percobaan menghilangkan nyawa orang lain. Atas perbuatan itu, majelis hakum menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Alpin.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," ujar Hakim Dadi.

Baca Juga: Amanat Almarhum, Istri Syekh Ali Jaber Surati Majelis Hakim Minta Pelaku Penusukan Dibebaskan

Adapun hal yang meringankan dari vonis tersebut yakni terdakwa dinilai sopan selama persidangan, dan korban Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa.

Peristiwa penusukan Ulama Syekh Ali Saleh Muhammed Ali Jaber atau yang dikenal Syekh Ali Jaber terjadi pada Minggu 13 September 2020 lalu.

Saat itu Syekh Ali Jaber menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Lampung.

Baca Juga: Momen Haru Saat Syekh Ali Jaber Menerima Permohonan Maaf Pelaku Penusukan di Lampung

Akibat penyerangan itu Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.

Pelaku merupakan warga sekitar bernama Alpin Adrian. Motif penyerangan tersebut lantaran tidak senang Syekh Ali Jaber berceramah.

Padahal sebelumnya pelaku pengagum Syekh Ali Jaber, namun belakangan berubah menjadi benci lantaran terpapar idiologi radikal di media sosial.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x