Kompas TV nasional kriminal

Sudah Setahun Harun Masiku Buron, ICW Sebut KPK Sejak Awal Tak Berniat Tangkap

Kompas.tv - 26 Maret 2021, 08:57 WIB
sudah-setahun-harun-masiku-buron-icw-sebut-kpk-sejak-awal-tak-berniat-tangkap
Caleg DPR Dapil I Sumatera Selatan dari PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang menjadi buronan KPK karena kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI. (Sumber: KPU.go.id)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Purwanto

KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) beranggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menangani kasus mantan politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Sudah satu tahun sejak Harun Masiku menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, sudah satu tahun pula KPK gagal menangkap mantan caleg PDI-P itu.

"ICW beranggapan, sedari awal KPK memang tidak menginginkan buronan korupsi suap pergantian antar waktu anggota DPR RI itu tertangkap," ujar Kurnia, Kamis (25/3/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: KPK: Harun Masiku Masih di Indonesia, Kami Tak Akan Berhenti Cari

Kurnia menjelaskan, pernyataan itu memiliki argumen sendiri. Pihaknya menyoroti pimpinan KPK dan Deputi Penindakan KPK yang tak kunjung melakukan evaluasi kinerja atas satuan tugas pencari keberadaan Harun Masiku.

"Padahal, dengan waktu pencarian yang sangat lama ini, anggota Satgas itu seharusnya sudah dirombak total," kata Kurnia.

Kegagalan penangkapan Harun Masiku ini, kata Kurnia, pun harusnya bisa menjadi indikator untuk menilai kinerja Deputi Penindakan KPK.

“Penanganan perkara ini juga menyimpan tanda tanya besar yang belum terjawab di tengah masyarakat," ucap Kurnia.

ICW menilai KPK tak berniat menangkap buronan Harun Masiku karena berbagai tanda-tanda.

"Misalnya, minimnya perlindungan pimpinan tatkala ada dugaan penyekapan pegawai KPK saat mendeteksi para pelaku atau keengganan pimpinan untuk menggeledah Kantor DPP PDI-P," jelas Kurnia.

Baca Juga: Debat Panas Demokrat Kubu Moeldoko vs Kubu AHY Soal Kasus Korupsi Hambalang

Pihak KPK sendiri mengaku masih terus mengejar bekas caleg PDI Perjuangan itu. KPK sudah membentuk dua satgas khusus untuk mencari Harun Masiku dan 6 buron lainnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, satgas ini telah melibatkan kepolisian. Ia juga mengaku, KPK membuka kontak pelaporan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Harun Masiku.

"Kami nggak akan berhenti (mencari) pihak yang mangkir baik itu saksi atau tersangka," tegas Alex.

Ahad (11/1/2021) lalu, Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto, melalui pernyataan yang disiarkan melalu YouTube, menyatakan belum tertangkapnya Harun Masiku sebagai utang yang harus dibayar sesegera mungkin oleh penyidik KPK. 

"MD atau tidak selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup," kata Setyo Budiyanto. 

KPK awalnya hendak menangkap Harun Masiku pada awal Januari 2020. Namun, ia keburu kabur. Pada 7 Januari 2020 Harun Masiku pun resmi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Harun Masiku menjadi tersangka karena berusaha menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Trio Fridelina.

Ia memberi suap agar dapat menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: Terdakwa Suap Bansos Juliari Batubara Menyebut Kader PDIP Sering ke Ruangannya

Meski hanya memberi uang suap Rp600 juta, pakar hukum tata negara Refly harun menyebut kasus Harun Masiku berbahaya. Itu karena kasus ini berdampak langsung pada integritas pelaksanaan pemilu.

Selain Harun, 3 tersangka lain telah terbukti bersalah dan mendapat vonis hukuman. Saeful Bahri sesama kader PDIP pelaku suap divonis penjara 1 tahun 8 bulan dan denda RP150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan, Wahyu Setiawan mendapat vonis penjara 6 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Lalu, Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x