Kompas TV nasional hukum

Sidang Kasus Kerumunan Diwarnai Perdebatan Panas, Rizieq Shihab Tolak Bacakan Eksepsi

Kompas.tv - 23 Maret 2021, 14:27 WIB
sidang-kasus-kerumunan-diwarnai-perdebatan-panas-rizieq-shihab-tolak-bacakan-eksepsi
Persidangan virtual terdakwa Rizieq Shihab (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS TV - Persidangan kasus kerumunan yang menjerat mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021)

Agenda sidang kali ini yang dijadwalkan dengan pembacaan eksepsi untuk terdakwa Rizieq Shihab ternyata diwarnai perdebatan sengit.

Baca Juga: Munarman Hardik Jaksa, Hakim Minta Semua Pihak di Persidangan Rizieq Shihab Menahan Diri

Dalam kesempatan tersebut, Rizieq Shihab kembali meminta agar persidangan terhadap dirinya digelar secara tatap muka atau offline, bukan secara virtual.

Rizieq Shihab bersikeras ingin membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), bukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dilansir dari siaran YouTube PN Jaktim, Rizieq Shihab tampak sudah membawa map biru yang berisi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Namun alih-laih membacakannya secara langsung, ia justru meminta agar eksepsinya itu dibacakan langsung di ruang sidang PN Jaktim.

Baca Juga: Rizieq Shihab Sidang Eksepsi, 1.788 Aparat Gabungan Jaga PN Jaktim

"Saya sebagai prinsip saya semula saya mohon bisa dilakukan sidang offline," kata Rizieq kepada majelis hakim pada Selasa (23/3/2021).

Mendengar ucapa Rizieq, jaksa penuntut umum lalu menegaskan bahwa sidang yang menjeratnya sejak awal sudah ditetapkan digelar secara virtual.

Karenanya, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk tetap pada keputusan sebelumnya, yakni sidang dilakukan secara virtual.

Setelah jaksa berbicara, giliran pengacara Rizieq, yakni Munarman, yang buka suara. Ia meminta kepada hakim untuk mempertimbangkan permintaan kliennya.

Baca Juga: Pemilik Akun Sebar Hoaks Suap Jaksa Kasus Rizieq Shihab Dibebaskan

Karena itu, Munarman meminta hakim agar menunda sidang hari ini. Lalu, menjadwalkan sidang berikutnya untuk digelar secara offline.

Munarman menilai, kekhawatiran majelis hakim dan JPU mengenai penyebaran Covid-19 jika sidang digelar offline tidak beralasan.

"Kalau covid, Kemendikbud saja sudah mulai sekolah tatap muka. Di Bekasi, Pasuruan, Blitar, sekolah sudah dibuka. Semua sudah mengarah normal kembali," kata Munarman.

Terkait hal itu, JPU kemudian menyinggung soal pendukung Rizieq Shihab yang berada di luar PN Jaktim.

Baca Juga: Pendukung Rizieq Shihab Demo Tuntut Sidang Offline

JPU mengaku khawatir para pendukung yang berkumpul itu akan sulit menjaga protokol kesehatan apabila Rizieq Shihab dihadirkan.

"Siapa yang menjamin pengunjung di luar menaati protokol," ucap jaksa.

Selanjutnya, Munarman kembali mengatakan bahwa pihaknya memastikan akan mengeluarkan imbauan kepada pendukung Rizieq Shihab.

Terutama yang berada di luar gedung pengadilan agar menjaga protokol kesehatan ketika Rizieq Shihab dihadirkan.

Baca Juga: Persidangan Hari Ini, Rizieq Shihab Dijadwakan Baca Eksepsi

Rizieq menegaskan, bahwa masalah pendukungnya di luar PN Jaktim itu akan ditangani oleh petugas kepolisian, bukan oleh JPU.

Perdebatan berlangsung hingga hampir 30 menit. Perdebatan bahkan sempat memanas antara kuasa hukum Rizieq dan pihak JPU.

Nada suara Munarman sempat meninggi saat dirinya diinterupsi oleh jaksa.

"Sebentar dulu saudara ini. Ini giliran saya! Saudara diam! Tertiblah, ya," kata Munarman.

Baca Juga: Lanjutkan Sidang Hari Ini,  Rizieq Shihab Disebut akan Tetap Diam

Hakim pun menenangkan Munarman. Hakim juga menyatakan akan menampung masukan yang disampaikan baik oleh pihak terdakwa maupun pihak JPU.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x